Nilai Aset Pemprov DKI Bersertipikat Tembus Rp124 Triliun, Ini Kata Wamen ATR

Pemprov DKI Jakarta menerima 499 Sertipikat Hak Pakai dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan nilai aset mencapai Rp22,25 triliun. Penyerahan sertipikat dilakukan oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, di Balai Agung, Jakarta, Rabu (24/6/2026).(Dok.Kementerian ATR/BPN).**

SATUMEDIA.ID -Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima 499 Sertipikat Hak Pakai dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan nilai aset mencapai Rp22,25 triliun. Penyerahan sertipikat dilakukan oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, di Balai Agung, Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Ossy mengatakan, penyerahan sertipikat tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum atas aset milik pemerintah daerah sekaligus mendukung tata kelola aset yang lebih tertib.

“Hari ini kita menyerahkan 499 sertipikat dengan luas sekitar 850 ribu meter persegi dan nilai aset sekitar Rp22,25 triliun. Sebagian besar berada di Jakarta Selatan, yakni sebanyak 229 sertipikat dengan total luas sekitar 407 ribu meter persegi,” ujar Ossy.

Ia mengapresiasi komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mengamankan aset daerah melalui percepatan sertipikasi tanah. Menurutnya, sebagai pusat pemerintahan, ekonomi, dan bisnis nasional, keberhasilan DKI Jakarta dalam menata administrasi pertanahan dapat menjadi contoh bagi daerah lain.

Ossy menegaskan, Kementerian ATR/BPN akan terus memperkuat sinergi dengan Pemprov DKI Jakarta agar target seluruh bidang tanah terdaftar dan bersertipikat dapat segera tercapai.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menyambut baik penyerahan sertipikat tersebut. Menurut dia, langkah tersebut sejalan dengan upaya Pemprov DKI Jakarta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib, termasuk dalam administrasi pertanahan.

Pramono menjelaskan, penyerahan 499 Sertipikat Hak Pakai senilai Rp22,25 triliun merupakan kelanjutan dari penyerahan sebelumnya pada 13 Februari 2026 sebanyak 3.922 sertipikat dengan nilai aset sekitar Rp102 triliun. Dengan demikian, total aset Pemprov DKI Jakarta yang telah bersertipikat mencapai Rp124 triliun.

Meski demikian, Pramono mengakui masih terdapat sejumlah aset yang proses sertipikasinya belum rampung. Pemprov DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelesaikan sisa proses tersebut.

“Kami berharap seluruh proses sertipikasi aset yang masih tersisa dapat segera dituntaskan,” kata Pramono.

Turut mendampingi Wamen ATR/Waka BPN dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta Erry Juliani Pasoreh, beserta jajaran kepala kantor pertanahan se-Provinsi DKI Jakarta.*

Pos terkait