SATUMEDIA.ID – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menilai pemangkasan anggaran desa berpotensi menghambat pelayanan publik di tingkat desa. Pasalnya, pemerintah desa tetap dibebani berbagai tugas, sementara anggaran yang diterima mengalami penurunan signifikan.
Menurut Dede, alokasi anggaran desa yang sebelumnya mencapai sekitar jam miliar kini hanya tersisa sekitar Rp370 juta. Kondisi tersebut, kata dia, menjadi keluhan hampir seluruh kepala desa karena dinilai tidak memadai untuk menjalankan berbagai program dan pelayanan kepada masyarakat.
“Pemotongan desa dari Rp1,3 miliar hingga hanya tinggal Rp370 juta. Hampir semua kepala desa mengatakan kami tidak bisa berbuat apa-apa dengan Rp370 juta ini,” kata Dede Yusup dikutip dari laman Parlementaria, Sabtu (27/6/2026).
Ia mempertanyakan kebijakan pemerintah yang memangkas anggaran desa di tengah bertambahnya tanggung jawab pemerintah desa. Salah satu persoalan yang dinilai masih menjadi pekerjaan besar di daerah adalah penanganan sampah.
Dede menilai pemerintah perlu memberikan dukungan anggaran yang memadai agar desa mampu menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat secara optimal.
“Nah, apakah konsep Kementerian Keuangan ataupun pemerintah saat ini adalah membiarkan desa megap-megap? Tetapi tugasnya juga semakin banyak, apalagi permasalahan sampah dan lain-lain ini masih menjadi salah satu tugas yang penting,” ujarnya.
Sebagai pimpinan Komisi II DPR RI, Dede mengaku sering menerima aspirasi masyarakat saat melakukan kunjungan kerja ke daerah. Ia mengatakan, persoalan sampah hampir selalu menjadi keluhan utama yang disampaikan warga karena hingga kini masih sulit ditangani oleh pemerintah daerah.
“Hampir setiap hari kalau kami turun ke daerah, permasalahan yang pertama selalu disampaikan masyarakat adalah masalah pelayanan publik, yaitu sampah. Pemerintah kabupaten juga kesulitan, pemerintah provinsi juga kesulitan,” katanya.
Ia berharap pemerintah pusat menjadikan berbagai masukan dari asosiasi pemerintah daerah sebagai bahan evaluasi dalam menyusun formula TKD. Menurutnya, kebijakan transfer anggaran harus mampu memperkuat kapasitas pemerintah daerah dan desa agar pelayanan publik tetap berjalan secara optimal.
“Kebetulan di Komisi II ini urusannya asosiasi-asosiasi gubernur, kepala daerah kabupaten/kota, dan juga desa, sehingga boleh dikatakan kami perlu menyampaikan suara ini kepada Bapak dan Ibu semua,” pungkas Dede.*





