SATUMEDIA.ID – Kementerian Kehutanan menggagalkan dugaan penyelundupan satwa liar ke Oman melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Dalam kasus tersebut, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) menetapkan seorang pria berinisial AMR (40) sebagai tersangka.
AMR diduga berupaya menyelundupkan dua satwa liar yang dilindungi, yakni Owa Jawa (Hylobates moloch) dan Biawak Tiga Warna (Varanus yuwonoi). Kasus itu kini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan perdagangan satwa liar lintas negara.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan pengungkapan kasus dilakukan penyidik Gakkum Kehutanan dengan dukungan otoritas keamanan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Menurut dia, penyidik kini menelusuri asal-usul satwa, pihak yang memasok, jalur perpindahan satwa sebelum tiba di bandara, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rencana pengiriman satwa ke Oman.
Januanto menegaskan penyelundupan satwa liar ke luar negeri bukan sekadar tindak pidana, tetapi juga ancaman terhadap kekayaan hayati Indonesia.
“Indonesia merupakan salah satu negara dengan keanekaragaman hayati terbesar di dunia. Ketika satwa endemik diselundupkan ke luar negeri, yang hilang bukan hanya individu satwa, tetapi juga bagian dari warisan alam, ilmu pengetahuan, dan keseimbangan ekosistem yang menjadi tanggung jawab kita bersama,” ujar Januanto dalam pernyataannya dikutip Minggu (28/6/2026).
Ia menilai perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar terus berkembang dengan memanfaatkan berbagai jalur, mulai dari transportasi, logistik, hingga platform digital.
Karena itu, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku yang tertangkap di pintu keberangkatan. Menurutnya, seluruh rantai perdagangan ilegal harus diungkap, mulai dari pemburu, pengumpul, pemodal, pengatur pengiriman, hingga penerima di negara tujuan.
“Ini membutuhkan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, aparat penegak hukum, otoritas bandara, serta kerja sama internasional. Kekayaan hayati Indonesia tidak boleh menjadi komoditas pasar gelap dunia,” katanya.
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra, Aswin Bangun, mengatakan penyidik saat ini memperkuat alat bukti terhadap tersangka sekaligus menelusuri pergerakan satwa sebelum tiba di Bandara Soekarno-Hatta.
Menurut Aswin, pengungkapan di bandara menjadi pintu masuk untuk membongkar keseluruhan jaringan perdagangan satwa liar, termasuk sumber satwa, jalur distribusi, hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.
“Kami tidak hanya melihat peristiwa yang terjadi di bandara. Penyidik mendalami dari mana satwa diperoleh, bagaimana satwa berpindah tangan, siapa yang mengatur perjalanan, hingga ke mana satwa tersebut akan dikirim. Di sisi lain, kami juga memastikan barang bukti satwa mendapatkan penanganan sesuai prosedur konservasi,” ujarnya.
Aswin mengingatkan masyarakat agar tidak membeli, memelihara, mengirim, maupun memperdagangkan satwa liar tanpa dasar hukum yang sah.
“Perdagangan ilegal satwa liar terus berlangsung karena adanya permintaan, perantara, dan celah yang dimanfaatkan pelaku. Karena itu, seluruh pihak perlu bersama-sama menutup ruang bagi praktik tersebut,” katanya.
Atas perbuatannya, AMR dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juncto Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal I ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Owa Jawa merupakan primata endemik Indonesia yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan. Sementara itu, Biawak Tiga Warna adalah reptil endemik Indonesia dengan sebaran yang terbatas dan kerap menjadi target perdagangan satwa liar karena memiliki nilai tinggi di pasar satwa eksotik.
Kementerian Kehutanan menilai kasus ini menunjukkan bahwa perdagangan ilegal tidak hanya menyasar satwa yang populer di kalangan kolektor, tetapi juga spesies endemik yang memiliki nilai konservasi tinggi. Pemerintah pun mengimbau masyarakat agar tidak membeli, memelihara, mengirim, ataupun mempromosikan perdagangan satwa liar tanpa izin. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan dugaan perburuan, pengangkutan, atau perdagangan satwa liar kepada petugas Kementerian Kehutanan maupun aparat penegak hukum.*




