SATUMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial S setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024. Kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp1,5 miliar.
Diketahui, S menjabat sebagai Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa di Kecamatan Cipongkor. Di luar tugas kedinasannya, ia juga tercatat sebagai pengurus Yayasan Anwarurrahman Bandung Barat yang menerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Ade Zakir Hasyim, mengatakan pemberhentian sementara dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan aturan kepegawaian setelah yang bersangkutan resmi berstatus tersangka.
“Pemberhentian sementara ini bukan keputusan yang diambil secara subjektif, melainkan bentuk pelaksanaan aturan kepegawaian bagi ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Ade Zakir.
Ia menjelaskan, keputusan tersebut bukan merupakan pemberhentian tetap. Menurutnya, status ASN baru dapat dicabut secara permanen apabila telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain dinonaktifkan sementara dari jabatannya, hak gaji S juga dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku. Ade menegaskan Pemkab Bandung Barat tidak akan memberikan bantuan hukum karena perkara yang dihadapi merupakan tindak pidana korupsi.
Kasus ini bermula dari penyidikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung terhadap dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024 yang disalurkan kepada Yayasan Anwarurrahman Bandung Barat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung, Akhmad Fakhri, mengatakan penyidik telah menetapkan S sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan setelah pemeriksaan.
“Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ujar Akhmad Fakhri.
Setelah ditahan, S dititipkan di Rumah Tahanan Kebon Waru, Kota Bandung, untuk menjalani proses hukum.
Kejaksaan menyebut penyidikan perkara tersebut masih terus berlangsung. Penyidik mendalami alur pengelolaan dana hibah serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,5 miliar.*





