Disdukcapil Kabupaten Bandung Verifikasi 13 Permohonan Isbat Nikah, Ini Tahap Selanjutnya

Sebanyak 13 pasangan mengikuti proses verifikasi permohonan Isbat Nikah Terpadu yang diselenggarakan Disdukcapil Kabupaten Bandung bekerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) Soreang Kelas IB, Selasa (14/7/2026).(Istimewa).**

SATUMEDIA.ID – Sebanyak 13 pasangan mengikuti proses verifikasi permohonan Isbat Nikah Terpadu yang diselenggarakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung bekerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) Soreang Kelas IB, Selasa (14/7/2026).

Verifikasi digelar di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA yang berada di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bandung, Soreang. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan seluruh dokumen dan persyaratan administrasi yang diajukan pemohon telah sesuai sebelum memasuki proses persidangan.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Bandung, Tata Irawan, mengatakan pemeriksaan berkas menjadi bagian penting dalam rangkaian Program Isbat Nikah Terpadu agar proses penetapan hukum dapat berjalan lancar.

“Setiap dokumen diperiksa dan dicocokkan terlebih dahulu. Pasangan yang dinyatakan memenuhi persyaratan akan dijadwalkan mengikuti sidang Isbat Nikah Terpadu tahap kedua,” ujar Tata.

Ia menjelaskan, Program Isbat Nikah Terpadu merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan untuk mempermudah masyarakat memperoleh pengakuan hukum atas perkawinannya.

Menurut dia, penetapan isbat nikah memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri sekaligus menjadi dasar pembaruan dokumen administrasi kependudukan, seperti kartu keluarga dan dokumen kependudukan lainnya.

“Legalitas perkawinan melalui isbat nikah sangat penting agar hak-hak administrasi dan hak sipil setiap anggota keluarga dapat terpenuhi,” katanya.

Disdukcapil Kabupaten Bandung berkomitmen untuk terus memperluas akses layanan administrasi kependudukan yang cepat, mudah, dan profesional. Melalui Program Isbat Nikah Terpadu, pemerintah daerah berharap semakin banyak keluarga memperoleh kepastian hukum sekaligus mewujudkan tertib administrasi kependudukan.*

Pos terkait