SATUMEDIA.ID – Upaya menghadirkan layanan administrasi kependudukan yang inklusif terus dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung. Kali ini, Disdukcapil berkolaborasi dengan Pengadilan Agama Soreang Kelas 1B menggelar verifikasi berkas isbat nikah bagi 22 pasangan.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Desa Babakan, Kecamatan Ciparay, Senin (6/4/2026), dan menjadi tahapan penting sebelum para peserta menjalani sidang isbat nikah.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bandung, H. Tata Irawan, menyebutkan bahwa proses verifikasi dilakukan secara terpadu dengan melibatkan tim dari kedua instansi. Seluruh peserta menjalani pemeriksaan dokumen sebagai syarat awal menuju penetapan hukum atas status pernikahan mereka.
“Ini bagian dari upaya memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong tertib administrasi kependudukan di masyarakat,” kata Tata.
Menurut dia, masih terdapat warga yang belum memiliki buku nikah, sehingga berdampak pada kesulitan dalam mengurus berbagai dokumen penting, seperti kartu keluarga dan akta kelahiran anak.
Melalui program isbat nikah terpadu ini, pemerintah daerah ingin memastikan masyarakat mendapatkan akses layanan yang lebih mudah dan terjangkau.
Tata menambahkan, masyarakat yang berminat mengikuti program isbat nikah dapat mengakses informasi melalui kantor kecamatan di wilayah Kabupaten Bandung, termasuk terkait jadwal dan persyaratan yang harus dipenuhi.
“Kolaborasi ini menjadi bentuk komitmen kami untuk menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan berpihak kepada masyarakat,” ujarnya.*





