Pemkab Bandung Fasilitasi Isbat Nikah Gratis untuk 17 Pasangan di Ciparay

Sebanyak 17 pasangan mengikuti isbat nikah terpadu di Aula Kantor Desa Babakan, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Senin (11/5/2026).(Dok.Disdukcapil Kabupaten Bandung).**

SATUMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten Bandung terus mendorong tertib administrasi kependudukan melalui pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu dan Pelayanan Administrasi Kependudukan Pasca Isbat Nikah Tahap I Tahun 2026. Sebanyak 17 pasangan mengikuti kegiatan tersebut di Aula Kantor Desa Babakan, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Senin (11/5/2026).

Kegiatan ini menjadi solusi bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara resmi oleh negara, sehingga belum memiliki kekuatan hukum maupun dokumen administrasi yang lengkap.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung, H. Tata Irawan mengatakan, program tersebut merupakan hasil sinergi antara Disdukcapil Kabupaten Bandung, Pengadilan Agama Kelas 1B, dan Kementerian Agama Kabupaten Bandung.

Menurutnya, melalui isbat nikah terpadu, masyarakat tidak hanya mendapatkan pengesahan pernikahan secara hukum, tetapi juga kemudahan dalam pengurusan dokumen administrasi kependudukan.

“Isbat nikah terpadu ini dilaksanakan untuk memberikan pelayanan terpadu kepada masyarakat agar memperoleh kepastian hukum atas pernikahan yang belum tercatat secara resmi oleh negara,” kata Tata Irawan.

Ia menjelaskan, peserta yang mengikuti program ini akan memperoleh penetapan hukum dari Pengadilan Agama. Penetapan tersebut kemudian menjadi dasar penerbitan berbagai dokumen resmi, seperti buku nikah, kartu keluarga, hingga perubahan data kependudukan lainnya.

Tata menilai, legalitas pernikahan memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi pasangan maupun anak dalam keluarga. Selain itu, dokumen resmi juga menjadi syarat penting untuk mengakses berbagai layanan publik.

“Program ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam mendukung tertib administrasi kependudukan sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan hak-hak administratif dan pelayanan publik secara optimal,” ujarnya.*

Pos terkait