Pemkot Bandung Kebut Lelang Pengelola Kebun Binatang, Target Rampung Akhir Mei

Proses pencarian pengelola baru Kebun Binatang Bandung memasuki tahap krusial.(Dok.Diskominfo Kota Bandung).**

SATUMEDIA.ID – Proses pencarian pengelola baru Kebun Binatang Bandung memasuki tahap krusial. Pemerintah Kota Bandung menargetkan lelang pengelolaan kawasan konservasi tersebut rampung pada akhir Mei 2026 agar operasional segera ditangani pihak baru yang dinilai layak dan profesional.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, saat ini tahapan seleksi masih berlangsung dan belum sampai pada penentuan pemenang. Menurut dia, proses evaluasi dilakukan secara ketat karena menyangkut pengelolaan satwa, keberlangsungan operasional, hingga nasib para pekerja.

“Ini bukan berarti gagal, tetapi memang peserta belum lolos tahapan seleksi. Prosesnya tidak bisa disederhanakan karena banyak aspek yang harus dipastikan,” kata Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (11/5/2026).

Farhan mengungkapkan, Pemkot Bandung menargetkan hasil akhir lelang sudah bisa diketahui pada 29 Mei 2026. Pemerintah berharap pengelola baru nantinya mampu menghadirkan tata kelola kebun binatang yang lebih profesional dan berorientasi pada konservasi.

Di tengah proses tersebut, Pemkot Bandung juga memperpanjang nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Kehutanan guna memastikan perlindungan satwa tetap berjalan selama masa transisi.

“Perpanjangan MoU ini penting supaya penanganan satwa dan pekerja tetap terjamin sampai pengelola baru ditetapkan,” ujarnya.

Ia tak menampik adanya kemungkinan pengambilalihan oleh pemerintah pusat apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada peserta yang memenuhi syarat.

“Kalau sampai tidak ada yang lolos, pengelolaan bisa diambil alih pemerintah pusat. Tentu kami ingin daerah tetap punya peran,” katanya.

Menurut Farhan, sebelumnya Pemkot Bandung dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sempat mendorong skema pengelolaan oleh pemerintah daerah melalui kolaborasi. Namun rencana itu terkendala aturan dan mekanisme perizinan.

Salah satu syarat utama ialah pengelola wajib memiliki izin lembaga konservasi berbadan hukum. Selain itu, rekomendasi dari Kejaksaan Tinggi mengharuskan adanya kerja sama pemanfaatan dengan pihak ketiga.

“Kalau langsung dikelola pemerintah, harus lewat BUMD. Sementara BUMD juga harus mengurus izin konservasi terlebih dahulu dan prosesnya cukup panjang,” jelasnya.

Meski demikian, Farhan memastikan Pemkot Bandung tetap mendorong BUMD untuk mencari jalan keluar, termasuk mempercepat pengurusan izin konservasi dari pemerintah pusat.

Antusiasme peserta lelang disebut cukup tinggi. Dari sekitar 85 pihak yang awalnya menyatakan minat, kini tersisa empat hingga lima peserta yang telah mengambil dokumen lelang secara resmi.

Farhan menegaskan seluruh tahapan seleksi dilakukan secara terbuka dan profesional oleh panitia lelang.

“Kita ingin mendapatkan pengelola yang benar-benar punya komitmen terhadap konservasi satwa dan pengelolaan yang baik,” katanya.*

Pos terkait