SATUMEDIA.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa program pendaftaran tanah ulayat tidak bertujuan mengubah status tanah adat menjadi tanah negara. Program tersebut justru dilakukan sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap hak masyarakat hukum adat atas tanah yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Penegasan itu disampaikan Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia, saat melakukan kunjungan lapangan dan monitoring pendaftaran tanah ulayat di Desa Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Kamis (9/7/2026).
Rezka mengatakan pemerintah tidak memiliki kebijakan untuk mengambil alih tanah ulayat maupun memfasilitasi kepentingan investor dengan mengorbankan hak masyarakat adat. Menurut dia, pendaftaran tanah ulayat bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga hak kepemilikan masyarakat hukum adat.
“Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa tidak ada niat atau kebijakan untuk menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara maupun mengesampingkan kepentingan masyarakat adat. Tujuan utamanya adalah melindungi hak masyarakat adat sebagai pemilik tanah,” kata Rezka.
Ia menjelaskan, pendaftaran tanah ulayat merupakan upaya menyelaraskan hukum adat dengan sistem hukum pertanahan nasional tanpa menghilangkan nilai-nilai adat yang telah diwariskan dari generasi ke generasi.
Menurut Rezka, kehadiran negara melalui program tersebut menjadi langkah untuk memastikan hak masyarakat hukum adat tetap terlindungi sekaligus menjawab kebutuhan kepastian hukum di tengah perkembangan zaman.
Rezka juga menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat bersifat sukarela. Keputusan untuk mendaftarkan tanah sepenuhnya berada di tangan masyarakat hukum adat sebagai pemegang hak.
“Pendaftaran tanah ulayat adalah hak, bukan kewajiban. Negara harus memastikan warisan leluhur tetap terjaga dan tidak tergerus oleh zaman,” ujarnya.
Ia menambahkan, tanah ulayat yang telah terdaftar dan memiliki sertifikat akan memberikan berbagai manfaat, mulai dari kepastian hukum, perlindungan aset masyarakat adat, hingga mencegah sengketa akibat tumpang tindih klaim kepemilikan.
Selain itu, pendaftaran juga dinilai dapat menjaga agar tanah ulayat tidak beralih kepemilikannya secara tidak sah di masa mendatang.
Rezka menuturkan, tanah ulayat tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga mengandung nilai sosial, budaya, dan spiritual yang menjadi bagian dari identitas masyarakat hukum adat. Karena itu, perlindungan hukum terhadap tanah ulayat dinilai penting agar hak masyarakat adat tetap terjaga hingga generasi berikutnya.
“Pendaftaran tanah ulayat ibarat benteng yang memastikan tanah itu tetap menjadi milik masyarakat adat, bukan hanya hari ini tetapi juga untuk anak cucu di masa depan,” ucapnya.
Kegiatan monitoring tersebut turut dihadiri jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, pemerintah daerah, ninik mamak, tokoh adat, serta masyarakat hukum adat.
Selain meninjau lokasi tanah ulayat di Desa Gunung Sahilan, para peserta juga berdialog untuk menyamakan persepsi mengenai batas wilayah adat, status tanah ulayat, serta langkah-langkah percepatan proses pendaftaran tanah ulayat.*


