SATUMEDIA.ID – Pemahaman mengenai tanah dinilai menjadi bekal penting bagi calon insan pertanahan dalam menjalankan pengelolaan pertanahan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan akademisi sekaligus filsuf Rocky Gerung dalam Kuliah Umum Politeknik Agraria STPN, Jumat (4/9/2026).
Di hadapan sekitar 500 taruna dan taruni yang juga merupakan calon wisudawan dan wisudawati Politeknik Agraria STPN, Rocky mengajak peserta memahami tanah tidak semata-mata sebagai objek yang dapat dimiliki.
Menurut dia, tanah memiliki beragam konsep pemaknaan yang berkaitan dengan sejarah, fungsi sosial, hingga nilai ekonomi.
“Bahwa tanah itu dimiliki oleh tiga konsep, bukan dimiliki oleh orang, bukan dimiliki oleh korporasi, bukan dimiliki oleh negara. Tanah dimiliki oleh tiga konsep, konsep turun-temurun, abstrak karena kita enggak tahu sejak kapan dia klaim itu, konsep kedua kegunaan sosial oleh negara, dan konsep ketiga tanah sebagai barang komoditi ada nilai ekonomisnya,” ujar Rocky.
Rocky menjelaskan, tanah dapat dimaknai secara berbeda oleh setiap pihak. Bagi masyarakat adat, misalnya, tanah tidak hanya memiliki nilai material, tetapi juga berkaitan dengan kehidupan, identitas, serta warisan leluhur.
Sementara itu, negara melihat tanah dalam perspektif fungsi sosial yang diwujudkan melalui pengaturan dan hukum. Adapun bagi korporasi, tanah dapat dipandang sebagai komoditas yang memiliki nilai ekonomi dan bisnis.
Perbedaan perspektif tersebut, kata Rocky, perlu dipahami oleh para taruna dan taruni yang kelak terlibat dalam pengelolaan pertanahan.
Ia menilai konflik agraria pada dasarnya tidak hanya berkaitan dengan perebutan bidang tanah. Konflik tersebut juga menyangkut perbedaan pemaknaan mengenai hak, fungsi, serta tujuan penguasaan tanah.
“Ada konflik agraria, itu konflik pemaknaan, bukan konflik merebutkan tanah. Tanahnya ada di situ juga, enggak mungkin kita merebut tentang tanah, kita merebut terhadap makna tanah itu apa,” tuturnya.
Dalam kuliah umum yang turut dihadiri sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, Plt. Direktur Politeknik Agraria STPN, serta seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi beserta jajaran, Rocky juga berbicara mengenai hubungan manusia dengan tanah.
Menurut dia, usia tanah jauh lebih panjang dibandingkan kehidupan manusia maupun keberadaan sebuah negara.
Karena itu, ia mengajak peserta mempertanyakan kembali konsep kepemilikan tanah yang selama ini dipahami.
“Kita tidak pernah memiliki tanah, kita dimiliki oleh tanah. Usia kita paling panjang itu 97 tahun, usia tanah itu jutaan tahun. Maksudnya kita yang sependek itu memiliki sesuatu yang sepanjang sana, tidak masuk akal,” ungkap Rocky.
Ia melanjutkan, manusia perlu melihat tanah bukan hanya sebagai ruang yang dapat dikuasai, melainkan sebagai sesuatu yang memiliki keberadaan jauh melampaui kehidupan manusia.
“Jadi kita mulai dengan filosofi bahwa tanah itu bukan ruang dan bukan waktu, dia abadi. Kita tidak pernah tahu kapan tanah itu berakhir. Jadi sangat absurd bahwa manusia mengurus tanah, tidak, kita diurus oleh tanah,” katanya.
Pandangan Rocky Gerung tersebut mendapat tanggapan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Nusron menilai pemahaman mengenai panjangnya keberadaan tanah merupakan pembelajaran penting, terutama bagi para pengambil keputusan di bidang pertanahan.
“Ada klausul tadi yang sangat bagus sekali yang perlu kita ambil pelajaran. Terutama kita yang ada dalam pengambil keputusan. Tanah itu lebih tua daripada rakyat maupun daripada negara,” ujar Nusron.
Menurut Nusron, pemahaman tersebut pada akhirnya harus diterjemahkan ke dalam kebijakan pertanahan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ia menekankan bahwa kebijakan pertanahan pada akhirnya harus bermuara pada terciptanya keadilan dan kesejahteraan rakyat.
Hal itu menjadi relevan dalam konteks Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang pada 2026 memasuki usia 66 tahun.
“Land Justice and Welfare. Kebijakan tentang tanah ujung-ujungnya hanya bagaimana untuk menciptakan keadilan dan bagaimana menciptakan kesejahteraan rakyat,” kata Nusron.
Ia kemudian mempertanyakan sejauh mana UUPA masih mampu menjawab persoalan pertanahan saat ini.
“Pertanyaannya adalah apakah Undang-Undang Pokok Agraria atau Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 ini masih mampu menciptakan keadilan dan masihkah mampu menciptakan kesejahteraan berbasis tanah di negara ini,” ujar Nusron.*





