SATUMEDIA.ID – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono X mengingatkan pentingnya kemampuan insan pertanahan dalam memahami manusia dan kehidupan sosial di balik setiap bidang tanah.
Menurut Sri Sultan, penguasaan teknologi dan kemampuan teknis pertanahan tetap diperlukan. Namun, kompetensi tersebut harus berjalan beriringan dengan pemahaman terhadap sejarah, kebudayaan, serta nilai keadilan yang berkembang di masyarakat.
Pesan itu disampaikan Sri Sultan kepada para wisudawan dan wisudawati Politeknik Agraria STPN dalam acara wisuda yang digelar Sabtu (5/9/2026).
Sambutan Sri Sultan dibacakan Sekretaris Daerah Provinsi DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti.
“Seorang insan pertanahan tidak cukup hanya mampu membaca peta. Ia juga harus memahami manusia yang berada di dalam peta tersebut,” kata Sri Sultan dalam sambutannya.
Ia menekankan, kemajuan teknologi tidak boleh membuat pengelolaan pertanahan kehilangan dimensi kemanusiaan. Regulasi harus ditegakkan, tetapi penerapannya tetap perlu mempertimbangkan rasa keadilan serta kondisi sosial masyarakat.
Sri Sultan menjelaskan, tanah memiliki makna yang jauh lebih luas daripada sekadar hamparan fisik atau bidang yang tercatat dalam dokumen pertanahan.
Tanah menjadi tempat masyarakat membangun kehidupan, menghasilkan pangan, membentuk komunitas, sekaligus menyimpan jejak sejarah dan perjuangan antargenerasi.
Karena itu, tanah juga memiliki keterkaitan erat dengan identitas dan keberlanjutan kehidupan masyarakat.
Menurut dia, pengelolaan pertanahan harus mempertimbangkan nilai-nilai yang telah hidup dan berkembang di berbagai daerah Indonesia.
Dalam budaya Jawa, misalnya, terdapat filosofi Hamemayu Hayuning Bawana yang mengajarkan upaya menjaga keselamatan, ketenteraman, dan keseimbangan kehidupan.
Nilai serupa juga dapat ditemukan dalam berbagai sistem sosial masyarakat adat di Nusantara.
Di Minangkabau, terdapat konsep Harta Pusaka Tinggi yang berkaitan dengan tanah ulayat dan tanggung jawab antargenerasi.
Di Bali, sistem subak memperlihatkan hubungan erat antara tanah, air, pertanian, kehidupan sosial, dan spiritualitas melalui filosofi Tri Hita Karana.
Sementara di sejumlah wilayah Indonesia Timur, seperti Papua dan Maluku, tanah ulayat dipandang sebagai ruang hidup bersama yang berkaitan dengan tanggung jawab sosial suatu marga atau kelompok adat.
“Keragaman tersebut merupakan kekayaan dalam tata kelola pemerintahan Indonesia. Regulasi harus mampu membacanya dengan jernih, kebijakan menghormatinya dengan bijaksana, dan teknologi mengakomodasinya secara presisi sekaligus peka,” ujar Sri Sultan.
Sri Sultan menilai, keberadaan ilmu pertanahan memiliki posisi strategis karena persoalan tanah tidak pernah semata-mata berkaitan dengan aspek teknis.
Di balik sebuah bidang tanah terdapat manusia, kepentingan sosial, sejarah, hingga keberlanjutan lingkungan.
Karena itu, kepastian hak atas tanah harus didukung kelembagaan dan tata kelola yang mampu memastikan kebijakan benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.
“Ilmu pertanahan bekerja di antara ukuran dan makna, antara peta dan manusia, serta antara sertipikat dan martabat,” ucapnya.
Sri Sultan kemudian mengingatkan para lulusan agar tidak memandang pekerjaan di bidang pertanahan hanya sebagai rutinitas administratif.
Menurut dia, setiap berkas yang diproses dapat berkaitan langsung dengan kehidupan seseorang atau sebuah keluarga.
Karena itu, kompetensi yang diperoleh selama menjalani pendidikan harus diterapkan melalui pelayanan yang mampu memberikan kepastian hak sekaligus mempertimbangkan keadilan.*





