SATUMEDIA.ID – Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menegaskan masyarakat tidak boleh menganggap rokok elektrik sebagai pilihan yang lebih aman dibandingkan rokok konvensional. Selain tetap berdampak buruk bagi kesehatan, rokok elektrik juga dinilai berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan narkotika, khususnya di kalangan remaja.
Pernyataan tersebut disampaikan Budi Gunadi saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 bertajuk “Tata Kelola Peredaran Rokok Elektrik: Bahaya, Sinergi, Pengawasan, dan Pencegahan Narkotika dalam Rokok Elektrik” yang berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Senin (20/7/2026).
Budi mengatakan, pemerintah saat ini berupaya meningkatkan angka harapan hidup masyarakat sekaligus memastikan masyarakat dapat menjalani usia yang lebih panjang dalam kondisi sehat. Salah satu langkah penting untuk mencapai target tersebut adalah mengurangi faktor risiko penyebab penyakit, termasuk kebiasaan merokok.
Menurut dia, penyakit stroke, jantung, dan kanker masih menjadi penyebab kematian tertinggi di Indonesia. Ketiganya memiliki keterkaitan erat dengan konsumsi rokok.
“Kalau ingin hidup lebih panjang dan tetap sehat hingga usia lanjut, berhentilah merokok. Dampaknya bukan hanya dirasakan perokok aktif, tetapi juga anggota keluarga yang terpapar sebagai perokok pasif,” ujar Budi dikutip dari laman Kemenkes RI, Rabu (22/7/2026).
Ia menegaskan, berbagai penelitian menunjukkan rokok elektrik tidak memiliki tingkat keamanan yang lebih baik dibandingkan rokok konvensional. Bahkan, sejumlah negara telah menerapkan pembatasan hingga pelarangan terhadap produk tersebut sebagai bagian dari kebijakan perlindungan kesehatan masyarakat.
Selain mengancam kesehatan, Budi menilai rokok elektrik kini menghadirkan tantangan baru karena dapat disalahgunakan sebagai sarana mengonsumsi narkotika. Potensi tersebut dinilai semakin mengkhawatirkan mengingat tingginya minat anak muda terhadap rokok elektrik.
“Kementerian Kesehatan dan BNN memiliki pandangan yang sama. Rokok elektrik bukan hanya masalah kesehatan, tetapi juga berpotensi menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkotika,” katanya.
Untuk menekan risiko tersebut, Kementerian Kesehatan terus memperkuat regulasi pengendalian produk tembakau dan rokok elektrik. Kebijakan itu mencakup pengaturan kandungan zat adiktif, pembatasan distribusi dan penjualan, pengendalian iklan, hingga pengetatan ketentuan kemasan produk.
“Posisi Kementerian Kesehatan sangat tegas. Rokok elektrik sama berbahayanya dengan rokok konvensional karena sama-sama merusak kesehatan dan berpotensi menurunkan angka harapan hidup masyarakat,” ucap Budi.
Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengatakan penyalahgunaan rokok elektrik sebagai media konsumsi narkotika merupakan ancaman baru yang harus segera diantisipasi.
Menurut Suyudi, meningkatnya penggunaan rokok elektrik di kalangan remaja serta mudahnya cairan (liquid) dicampur dengan zat psikoaktif menjadi tantangan serius dalam upaya pemberantasan narkotika.
Karena itu, ia menilai pengawasan terhadap peredaran rokok elektrik harus dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, akademisi, pelaku usaha, hingga masyarakat.
“Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci agar pengendalian rokok elektrik tidak hanya mampu melindungi masyarakat dari dampak zat adiktif, tetapi juga mencegah penyalahgunaannya sebagai media peredaran narkotika di Indonesia,” ujar Suyudi.*
