SATUMEDIA.ID – Pemerintah mempercepat program sertipikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui penguatan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga. Upaya tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Badan Pusat Statistik (BPS) RI di Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI), Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, sinergi tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh kepastian hukum atas tanah yang ditempati, seiring dengan program penyediaan rumah layak huni.
“Melalui Surat Edaran Bersama ini, kami memperkuat percepatan pendaftaran tanah lintas sektor bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Tujuannya agar masyarakat tidak hanya memiliki rumah yang layak, tetapi juga sertipikat tanah yang memberikan kepastian hukum,” ujar Nusron.
Melalui SEB tersebut, Kementerian ATR/BPN, Kementerian PKP, dan BPS RI akan berkolaborasi dalam penyediaan, pemadanan, hingga verifikasi data penerima manfaat. Selanjutnya, Kantor Wilayah BPN Provinsi bersama Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota akan mengawal pelaksanaan sertipikasi agar berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Nusron menjelaskan, percepatan sertipikasi akan diawali dengan penyelesaian dokumen kepemilikan tanah bagi sekitar 1,1 juta rumah penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) periode 2015–2024.
“Data penerima BSPS tahun 2015 sampai 2024 menjadi prioritas pertama yang kami selesaikan. Setelah itu, kami akan melanjutkan sertipikasi untuk sekitar 45.000 rumah penerima BSPS tahun 2025 dan sekitar 400.000 rumah penerima BSPS tahun 2026,” katanya.
Program sertipikasi tanah bagi MBR sendiri dibagi ke dalam tiga skema, yakni Program Bantuan Pemerintah, Program Pembiayaan Perbankan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta Klaster Mandiri.
Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait menilai validitas data menjadi kunci agar program berjalan tepat sasaran. Karena itu, proses pemadanan dan verifikasi akan dilakukan bersama oleh seluruh instansi yang terlibat.
“Data yang dimiliki Kementerian PKP, ATR/BPN, BPS, maupun BRI akan dicocokkan dan diverifikasi bersama sehingga penerima manfaat benar-benar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan,” ujar Maruarar.
Penandatanganan SEB tersebut turut dihadiri jajaran Kementerian ATR/BPN, Kementerian PKP, BPS RI, dan BRI sebagai bentuk komitmen bersama mempercepat penyelesaian sertipikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah di berbagai daerah.*





