Farhan Tegaskan Tak Ada Kompensasi untuk PKL Kota Bandung yang Ditertibkan

Penertiban PKL di wilayah Kota Bandung.(Dok.Diskominfo Kota Bandung).**

SATUMEDIA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan penertiban pedagang kaki lima (PKL) dilakukan berdasarkan aturan daerah yang tidak mewajibkan pemerintah memberikan kompensasi ataupun menyediakan lokasi relokasi bagi pedagang yang ditertibkan.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, meski demikian, Pemkot Bandung tetap membuka opsi pembahasan mengenai lokasi alternatif bagi PKL yang terdampak penataan.

Menurut Farhan, setiap tawaran lokasi relokasi harus dibicarakan secara rinci, termasuk jika lahan milik Jaswita, badan usaha milik daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Jawa Barat, akan digunakan sebagai lokasi sementara.

“Kalau penertiban PKL itu di Perda clear, tidak ada relokasi, tidak ada kompensasi,” ujar Farhan dikutip Rabu  (12/8/2026).

Pernyataan itu disampaikan Farhan merespons rencana solusi relokasi PKL di kawasan Cicaheum yang sebelumnya disampaikan Sekretaris Daerah Jawa Barat.

Farhan mengatakan, jika ada lokasi yang ditawarkan untuk menampung PKL, pedagang perlu bernegosiasi langsung dengan pemilik atau pengelola lahan.

“Kalau memang ada relokasi seperti disampaikan Pak Sekda Provinsi kemarin di Cicaheum, silakan bernegosiasi dengan pemilik tempat,” katanya.

Farhan menilai persoalan tidak berhenti pada ketersediaan lahan. Relokasi PKL ke kawasan usaha formal juga berpotensi menimbulkan beban biaya baru bagi pedagang.

Salah satunya adalah kewajiban membayar sewa tempat dan biaya pelayanan atau pemeliharaan setiap bulan.

“Problemnya masuk ke BTM itu kan bagaimanapun juga ada kewajiban sewa tempat dan bayar servis bulanan,” ujar dia.

Menurut Farhan, sebagian PKL selama ini belum memiliki struktur biaya usaha yang memasukkan komponen sewa dan pemeliharaan tempat.

“Teman-teman PKL itu bukanlah sebuah usaha yang memiliki anggaran atau struktur biaya untuk sewa tempat dan untuk pemeliharaan tempat. Nah, ini mesti dibicarakan secara lebih detail,” katanya.

Karena itu, Farhan menyambut baik apabila lahan Jaswita dapat menjadi salah satu alternatif penanganan PKL. Namun, ia meminta mekanisme pemanfaatan lahan dan skema penyelesaiannya dibahas lebih lanjut.

“Saya sangat bersyukur kalau memang itu ada solusinya. Tapi solusinya betul seperti kata Pak Sekda, harus bisa dibicarakan dengan lebih detail dan solusi tersebut sifatnya baru sementara,” ujarnya.

Farhan juga menanggapi wacana menempatkan PKL di UMKM Center. Ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak justru menggeser pelaku usaha lokal yang selama ini menjadi bagian dari ekosistem ekonomi di kawasan tersebut.

Menurut dia, UMKM Center dibangun untuk mendorong pertumbuhan bisnis masyarakat di sekitar lokasi.

“UMKM Center itu pada dasarnya kita ingin mengembalikan bisnis itu berkembang dari warga sekitarnya,” kata Farhan.

Ia khawatir pemindahan PKL dari luar kawasan ke UMKM Center justru membuat pelaku usaha setempat kehilangan ruang untuk berkembang.

“Kalau kita memindahkan PKL luar masuk ke dalam UMKM Center sebuah wilayah atau bisnis warga tersingkir. Jadi maksud tujuan dari UMKM Center-nya jadi tidak tercapai,” ujarnya.

Karena itu, Farhan mendorong PKL yang ingin melanjutkan usaha untuk beralih ke pasar atau lokasi usaha formal dengan memperhitungkan biaya sewa dalam struktur biaya usaha.

“Pada dasarnya para PKL didorong untuk sudah masuk ke pasar, bayar sewa. Masukkan biaya sewa tersebut ke dalam struktur penjualan barang dalam modal kerja,” katanya.

Farhan menegaskan, penataan PKL tidak cukup hanya dengan memindahkan pedagang dari satu tempat ke tempat lain. Kebijakan tersebut harus tetap menjaga keseimbangan antara penegakan aturan, keberlangsungan usaha PKL, dan perlindungan terhadap pelaku usaha yang telah lebih dahulu berada di kawasan tersebut.*

Pos terkait