SATUMEDIA.ID – Pemerintah Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas maupun mengganggu fungsi drainase di Jalan Raya Bojongsoang, Desa Bojongsoang, Kamis (27/8/2026).
Penertiban dilakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi drainase agar aliran air tidak tersendat. Langkah tersebut juga berkaitan dengan rencana pelebaran jalan dan perbaikan drainase di kawasan tersebut.
Camat Bojongsoang Kankan Taufik Barnawan turun langsung dalam kegiatan sosialisasi penertiban bersama Kepala Desa Bojongsoang dan pelaksana proyek dari Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat.
Kankan mengatakan, bangunan yang berdiri di atas saluran drainase berpotensi menghambat aliran air, terutama saat curah hujan meningkat.
“Penertiban ini bukan semata-mata untuk membongkar bangunan, tetapi untuk mengembalikan fungsi drainase agar air dapat mengalir dengan baik. Kami ingin meminimalkan potensi genangan dan banjir di Jalan Raya Bojongsoang,” kata Kankan.
Menurut dia, pelebaran jalan dan pembenahan drainase merupakan bagian dari program Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pekerjaan tersebut diharapkan dapat rampung sebelum memasuki musim hujan.
“Karena itu, kami mengajak masyarakat dan para pedagang untuk mendukung pekerjaan ini. Kami mengapresiasi warga yang memahami kepentingan bersama dan bersedia membongkar bangunannya secara mandiri,” ujarnya.
Kankan menyampaikan, penanganan persoalan banjir di Bojongsoang membutuhkan kolaborasi lintas pemerintahan. Selain Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa, upaya tersebut melibatkan Pemerintah Kabupaten Bandung, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, hingga pemerintah pusat.
“Kami berterima kasih kepada seluruh pihak yang ikut menangani persoalan infrastruktur dan banjir di Bojongsoang. Harapannya, setelah drainase diperbaiki, manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat,” kata dia.*

