SATUMEDIA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menindak pemotongan pohon di ruang publik yang dilakukan tanpa mengindahkan aturan. Kasus di Jalan R.E. Martadinata atau Jalan Riau berujung pada pemberian sanksi hingga penyegelan videotron.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, pihak yang bertanggung jawab atas pemotongan pohon di lokasi tersebut telah menjalankan sanksi yang dijatuhkan pemerintah.
Pohon-pohon yang sebelumnya dipotong juga telah diganti sebagai bagian dari upaya pemulihan lingkungan.
“Pohon sudah ditanam kembali di Jalan Riau. Tempat-tempat lain juga akan kami lakukan penegakan disiplin dan peraturan,” kata Farhan dikutip Kamis (3/9/2026).
Farhan menjelaskan, pemotongan pohon tersebut dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai kontraktor videotron. Tindakan itu disebut berkaitan dengan kepentingan bisnis sarana reklame digital yang berada di lokasi.
Atas dasar itu, Pemkot Bandung tidak hanya menjatuhkan sanksi terhadap pihak yang melakukan pemotongan pohon, tetapi juga menyegel videotron tersebut.
“Karena pemotongan pohon itu ada kaitannya dengan bisnis videotron, maka videotronnya kami segel,” ujar Farhan.
Farhan mengatakan, pihak yang melanggar diwajibkan mengganti pohon yang dipotong. Berdasarkan ketentuan yang diterapkan, kewajiban penggantian tersebut mencapai 100 pohon.
Namun, kewajiban itu dikonversi menjadi 10 bibit pohon mahoni berukuran besar.
“Sebanyak 100 pohon itu kami konversi menjadi 10 bibit pohon mahoni. Tingginya sekitar lima meter dengan diameter 30 sampai 40 sentimeter,” jelasnya.
Selain kewajiban mengganti pohon, pelanggar juga dikenai denda sebesar Rp 10 juta untuk setiap pohon.
Dengan demikian, denda yang dikenakan berkaitan dengan 100 pohon tersebut mencapai Rp 1 miliar.
Farhan memastikan seluruh uang denda wajib disetorkan ke kas daerah.
“Kalau Rp 10 juta per pohon, harus masuk ke kas daerah,” katanya.
Farhan menambahkan, Pemkot Bandung tidak menggunakan istilah tersangka dalam penanganan kasus tersebut karena pelanggaran itu diproses berdasarkan ketentuan dalam peraturan daerah (Perda).
“Kalau dari kita tidak boleh menyebut tersangka karena di Perda itu tidak ada tersangka. Tetapi, sanksinya sudah diberikan,” tuturnya.
Pemkot Bandung memastikan penegakan aturan terhadap pemotongan pohon di ruang publik akan terus dilakukan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keberadaan pohon dan kualitas lingkungan di tengah kawasan perkotaan.*





