BGN Hentikan Sementara MBG di Sekolah yang Terapkan PJJ di Jabar

Foto ilustrasi program MBG.(Dicky Mawardi/Satumedia).**

SATUMEDIA.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah sekolah di Jawa Barat yang menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai langkah antisipasi menyusul erupsi Gunung Anak Krakatau yang berdampak terhadap aktivitas pembelajaran dan keselamatan peserta didik.

Hingga Senin (7/9/2026), terdapat sejumlah wilayah di Jawa Barat yang menerapkan PJJ, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi, Kota Depok, dan Kabupaten Purwakarta.

Dengan diterapkannya PJJ, layanan MBG di satuan pendidikan pada wilayah tersebut untuk sementara dihentikan. Penyesuaian dilakukan agar pelaksanaan program pemerintah itu tetap mengikuti kondisi di lapangan serta kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah.

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Khairul Hidayati mengatakan, penghentian sementara tersebut merupakan respons terhadap kondisi darurat yang memengaruhi kegiatan belajar di sekolah.

“Penyesuaian operasional MBG dilakukan sebagai bentuk respons terhadap kondisi darurat yang berdampak pada aktivitas pembelajaran di satuan pendidikan,” kata Khairul dikutip dari laman BGN, Rabu (9/9/2026).

Sementara itu, Kabupaten Sukabumi belum menerapkan PJJ dan saat ini masih berada dalam status imbauan penggunaan masker.

BGN terus memantau perkembangan situasi di wilayah tersebut. Koordinasi juga dilakukan bersama pemerintah daerah dan pihak terkait untuk menentukan langkah operasional sesuai kondisi terkini.

Khairul menegaskan, penyesuaian pelaksanaan MBG tersebut hanya bersifat sementara.

Menurut dia, operasional program akan kembali disesuaikan berdasarkan perkembangan situasi dan kebijakan pembelajaran yang diterapkan di masing-masing daerah.

“Kami terus memantau perkembangan situasi dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Operasional MBG akan disesuaikan kembali setelah kondisi memungkinkan dan pembelajaran tatap muka kembali dilaksanakan,” ujar Khairul.

Penerapan PJJ di wilayah terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana.

Selain itu, kebijakan tersebut juga merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pembelajaran dalam Situasi Darurat.

Hingga saat ini, wilayah yang terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau dan menerapkan PJJ mencakup Provinsi Lampung, Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.

BGN memastikan penyesuaian operasional MBG tidak mengubah komitmen pemerintah terhadap keberlanjutan program tersebut.

Setiap keputusan terkait pelaksanaan MBG akan mempertimbangkan keselamatan peserta didik, kesiapan satuan pendidikan, kondisi di lapangan, serta kepentingan para penerima manfaat.

Dengan demikian, penghentian sementara MBG di sekolah yang menerapkan PJJ bukan merupakan penghentian program secara keseluruhan, melainkan penyesuaian operasional hingga kondisi kembali memungkinkan.*

Pos terkait