24.200 Hektare Lahan di Kabupaten Bandung Masuk LP2B, Bupati Kejar Percepatan Izin Investasi

Bupati Bandung Dadang Supriatna saat memimpin Rapat Koordinasi Proses Persetujuan Lingkungan sebagai Persyaratan Perizinan Berusaha atau Kegiatan di Kabupaten Bandung, Rabu (9/9/2026).(Dok.Diskominfo Kabupaten Bandung).**

SATUMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menyebut sekitar 24.200 hektare lahan atau 85,83 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) telah masuk dalam skema Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Di tengah penetapan tersebut, Bupati Bandung Dadang Supriatna justru meminta proses persetujuan lingkungan untuk kegiatan usaha dipercepat. Menurut dia, kepastian proses perizinan diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian dan pengembangan investasi di Kabupaten Bandung.

Hal itu disampaikan Dadang saat memimpin Rapat Koordinasi Proses Persetujuan Lingkungan sebagai Persyaratan Perizinan Berusaha atau Kegiatan di Kabupaten Bandung, Rabu (9/9/2026).

Ia mengatakan, Pemkab Bandung telah menerima surat klarifikasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengenai penyesuaian LBS menjadi LP2B.

“Alhamdulillah Kabupaten Bandung berada di angka 85,83 persen. Luasan yang masuk LP2B sekitar 24.200 hektare dari jumlah LBS sekitar 27.800 hektare,” ujar Dadang yang akrab dipanggil KDS ini.

Menurut dia, surat klarifikasi tersebut menjadi dasar bagi Pemkab Bandung untuk melanjutkan proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati.
Dadang meminta perangkat daerah terkait tidak membiarkan proses perizinan berjalan lambat. Ia menilai percepatan persetujuan lingkungan akan memberikan kepastian bagi pengembang dan pelaku usaha yang hendak menanamkan modalnya di Kabupaten Bandung.

“Saya ingin segera, karena jangan sampai ada keterlambatan dan hambatan bagi pengembang yang akan melakukan pengembangan di wilayah Kabupaten Bandung,” katanya.

Untuk mempercepat proses tersebut, KDS meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta perangkat daerah terkait bekerja secara paralel.

Menurut dia, tahapan yang dapat dilakukan secara bersamaan tidak perlu menunggu proses sebelumnya selesai.

“Dinas PUTR pun secara simultan, jangan menunggu persetujuan selesai baru digarap. Silakan dari pengembang atau pemohon mengajukan kepada Dinas LH dan berbarengan dengan Dinas PUTR. Paralel saja,” ujar KDS.

Dengan pola tersebut, ketika persetujuan lingkungan telah diterbitkan, tahapan teknis dan proses perizinan berikutnya diharapkan dapat langsung dilanjutkan.

Ia juga mengungkapkan perkembangan penyelesaian dokumen lingkungan di Kabupaten Bandung.

Dari sekitar 26 dokumen yang sebelumnya masih dalam proses di DLH, sebanyak 11 dokumen telah selesai. Sementara sisanya masih dalam tahap penyelesaian.

KDS meminta proses tersebut terus dipercepat, termasuk untuk permohonan baru yang masuk.

Ia juga mengingatkan konsultan dan pengembang agar tidak menunda perbaikan dokumen apabila terdapat koreksi dari perangkat daerah.

“Kalau bisa selesai satu minggu, kenapa harus diperlambat? Kalau sudah ada koreksi dari LH, konsultan dan pengembang juga harus segera menindaklanjuti,” katanya.

Bupati menegaskan, percepatan perizinan bukan berarti mengabaikan aturan. Pemkab Bandung tetap akan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Namun, ia membuka peluang penyederhanaan maupun penyesuaian regulasi daerah apabila diperlukan dan memungkinkan secara hukum.

“Kalau konsultan bisa membantu secara maksimal, saya kira dari Dinas LH tidak akan menghambat. Jadi harus ada kerja sama dalam konteks positif untuk membantu percepatan pengembangan,” tuturnya.

Dalam rapat tersebut, sejumlah pengembang dan konsultan turut menyampaikan kendala yang dihadapi dalam proses persetujuan lingkungan. Beberapa di antaranya berkaitan dengan kepastian status lahan yang berhubungan dengan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) serta pemenuhan data teknis dokumen lingkungan.

KDS meminta persoalan tersebut dikomunikasikan secara terbuka agar dapat segera dicarikan solusi.

Ia juga mengingatkan pemohon untuk segera memenuhi kewajiban pembayaran setelah perhitungan atau penetapan retribusi diterbitkan.

“Jadi tolong saling menjaga untuk percepatan. Pada akhirnya proses perizinan di Kabupaten Bandung tidak ada kesan lambat. Itu yang saya harapkan,” tegasnya.

Ia menilai percepatan tersebut semakin mendesak karena waktu efektif pelaksanaan program dan kegiatan pada 2026 tinggal sekitar tiga setengah bulan.

“Saya berharap koordinasi antara pemerintah daerah, pengembang, pemohon, dan konsultan semakin solid sehingga investasi dapat berjalan tanpa mengabaikan perlindungan lahan pertanian dan ketentuan lingkungan,” tandasnya.*

Pos terkait