Nusron Wahid: Perusahaan Bisa Kehilangan HGU Jika Lahannya Terbakar

Rapat Koordinasi Pemerintah dengan perusahaan pemegang HGU dalam rangka penanggulangan dan penanganan puncak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2026 di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026). (Dok.Kementerian ATR/BPN).**

SATUMEDIA.ID – Perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) menghadapi sanksi tegas jika lahan yang mereka kelola terbakar akibat pengelolaan yang tidak bertanggung jawab. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan, HGU perusahaan dapat dibatalkan sebelum masa berlakunya berakhir.

Nusron menyampaikan hal tersebut saat Rapat Koordinasi Pemerintah dengan perusahaan pemegang HGU dalam rangka penanggulangan dan penanganan puncak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2026 di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).

Menurut Nusron, pembatalan HGU merupakan salah satu konsekuensi yang dapat dikenakan kepada perusahaan yang terbukti tidak memenuhi kewajibannya dalam mengelola lahan.

“Kalau lahan terbakar, HGU dapat dibatalkan. Tentunya ada tahapan yang harus dilalui, mulai dari identifikasi dan inventarisasi, verifikasi lapangan, pengkajian, pemberitahuan, sampai proses pelepasan atau pembatalan HGU,” ujar Nusron.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016.

Dalam aturan itu, HGU dapat dihentikan sebelum masa berlakunya berakhir apabila pemegang hak melakukan pengelolaan usaha secara tidak bertanggung jawab, termasuk membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar.

Nusron mengatakan luas lahan yang terbakar menjadi salah satu faktor dalam menentukan cakupan pembatalan HGU.

Apabila luas lahan yang terbakar kurang dari 50 persen dari keseluruhan areal HGU, pembatalan dapat dilakukan pada bagian lahan yang mengalami kebakaran.

Namun, ketentuannya berbeda jika kebakaran melanda lebih dari separuh areal HGU.

“Kalau kebakarannya di atas 50 persen dari total lahan HGU, maka pembatalannya dapat dilakukan secara keseluruhan,” kata Nusron.

Ia memberikan contoh, sebuah perusahaan memiliki HGU seluas 5.000 hektare, tetapi 3.000 hektare di antaranya terbakar. Dalam kondisi tersebut, seluruh HGU perusahaan dapat dibatalkan.

Selain ancaman pembatalan hak, Nusron mengingatkan bahwa perusahaan pemegang HGU sejak awal telah dibebani sejumlah kewajiban.

Kewajiban tersebut mencakup penyediaan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran, sumber air, tata kelola air, hingga upaya pencegahan dan pemadaman kebakaran.

Perusahaan juga diwajibkan melakukan penanganan terhadap lahan setelah terjadi kebakaran.

Nusron meminta para pemegang HGU tidak hanya berorientasi pada pengelolaan usaha, tetapi juga memastikan aspek pencegahan karhutla menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan.

Ia mengajak seluruh pemegang HGU bersama pemerintah mengambil langkah pencegahan dan penanganan karhutla di berbagai wilayah Indonesia.

“Kami harapkan kita semua bersama-sama menangani dan memitigasi bencana ini untuk kemaslahatan masyarakat luas dan bangsa negara,” ujarnya.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri sejumlah menteri dan kepala lembaga Kabinet Merah Putih, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Jaksa Agung.

Dalam kegiatan itu, Nusron didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad.*

Pos terkait