SATUMEDIA.ID – Kota Tasikmalaya dinobatkan sebagai Kota Wakaf di Indonesia bersama lima daerah lainnya, yaitu Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Siak, Kota Padang, Kabupaten Gunungkidul, dan Kabupaten Wajo.
Penobatan Kota Wakaf dilaksanakan pada acara Lunching Kick Off program Kota Wakaf untuk enam kabupaten/kota. Bertempat di Auditorium H.M. Rasjidi, Kemenag RI, Jakarta Pusat pada Selasa (16/7/2024).
Penjabat Wali Kota Tasikmalaya, Dr. H. Cheka Virgowansyah, SSTP., M.E. menerima secara langsung penghargaan sebagai Kota Wakaf dari Kementerian Agama yang diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Agama Republik Indonesia Saiful Rahmat Dasuki.
Dalam keterangannya, Pj Wali Kota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah
menyampaikan rasa syukur atas diterimanya penghargaan Kota Wakaf dari Kementerian Agama dimana Kota Tasikmalaya menjadi salah satu dari 6 kota yang dinyatakan sebagai Kota Wakaf di Indonesia.
“Alhamdulillah, Kota Tasikmalaya menjadi salah satu dari 6 kota yang dinyatakan Kota Wakaf di Indonesia,” kata Cheka.
Sementara itu, Dirjen Bimas
Prof. Kamaruddin Amin menjelaskan, bahwa Kota Wakaf merupakan bentuk program pemberdayaan, pengembangan, dan pengelolaan harta benda wakaf berbasis kewilayahan dengan mengikutsertakan Badan Wakaf Indonesia (BWI), pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.
Program kota wakaf merupakan program kolaborasi antara Kementrian Agama, BWI, Baznas dan Pemda serta stake holder lainnya.
Selain itu, BWI mempunyai program prioritas Gerakan Indonesia Berwakaf yang dimaksudkan untuk mengajak seluruh entitas di Negara Indonesia melakukan wakaf bersama. yang nantinya akan bekerjasama dengan kementrian agama dan stakeholder lainnya.
Di tempat yang sama Wakil Menteri Agama, Saiful Rahmat Dasuki menyampaikan bahwa potensi zakat dan wakaf bisa mencapai Rp 400 triliun pertahun.
“Ini merupakan potensi yang sangat besar dan ini harus dikelola dengan baik dan benar sehingga dapat berkontribusi dalam pembangunan ekonomi umat,” ujar Saiful dalam rilisnya.*


