Revitalisasi Pasar Ciroyom, Pedagang Bisa Bayar Bertahap hingga Desember 2026

Perumda Pasar Juara Kota Bandung menetapkan harga dasar ruang dagang dalam revitalisasi Pasar Ciroyom sebesar Rp12 juta per meter persegi bagi pedagang eksisting.(Dok. Diskominfo Kota Bandung).**

SATUMEDIA.ID – Perumda Pasar Juara Kota Bandung menetapkan harga dasar ruang dagang dalam revitalisasi Pasar Ciroyom sebesar Rp12 juta per meter persegi bagi pedagang eksisting.

Sementara itu, harga dasar untuk pedagang baru ditetapkan Rp23 juta per meter persegi. Kedua harga tersebut berlaku untuk masa hak pakai selama 20 tahun.

Direktur Utama Perumda Pasar Juara Kota Bandung Pradana Aditya Wicaksana mengatakan, penetapan harga tersebut bukan dilakukan secara sepihak.

Menurut dia, besaran harga mengacu pada kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dengan mempertimbangkan berbagai aspek ekonomi dan kondisi aset.

“Besaran tarif ditentukan berdasarkan kajian profesional yang melihat kondisi aset, kebutuhan revitalisasi, biaya operasional, proyeksi pendapatan, hingga kondisi pasar. Untuk pedagang lama, ada perlakuan khusus dalam penetapan nilainya,” kata Pradana dalam siaran pers, Selasa (29/9/2026).

Pradana menjelaskan, sebanyak 1.045 ruang dagang masuk dalam skema pemanfaatan ruang usaha di Pasar Ciroyom.

Sebelum proses penataan dilakukan, Perumda Pasar Juara telah melakukan verifikasi serta sosialisasi kepada pedagang terkait rencana revitalisasi, mekanisme pemanfaatan ruang, hingga besaran tarif.

Pemanfaatan ruang dagang nantinya dituangkan melalui Surat Perjanjian Tempat Berjualan (SPTB).

Dalam perjanjian tersebut, pedagang memperoleh hak pemanfaatan tempat berjualan selama 20 tahun.

Pradana menegaskan, angka 20 tahun yang digunakan dalam kajian bukan berarti pedagang diwajibkan membayar melalui cicilan bulanan selama periode tersebut.

“Jangka waktu 20 tahun digunakan untuk menghitung nilai ekonomis ruang usaha. Jadi, angka tersebut bukan menunjukkan adanya kewajiban cicilan bulanan selama 20 tahun,” ujarnya.

Perbedaan harga antara pedagang lama dan pedagang baru disebut menjadi bagian dari kebijakan revitalisasi.

Untuk pedagang eksisting, harga dasar ditetapkan Rp12 juta per meter persegi. Sedangkan pedagang baru dikenakan Rp23 juta per meter persegi.

Namun, nilai akhir setiap ruang dagang tetap dapat berbeda karena mempertimbangkan luas, jenis usaha, zona, lokasi, dan posisi unit.

Perumda Pasar Juara juga menerapkan tarif progresif bagi pedagang yang memiliki lebih dari satu ruang dagang.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk mendorong pemerataan pemanfaatan ruang usaha dan menghindari penguasaan ruang dagang secara berlebihan.

“Skema progresif ini dimaksudkan agar pemanfaatan ruang usaha lebih proporsional dan kesempatan berusaha dapat tersebar,” kata Pradana.

Untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran, pedagang diberikan beberapa pilihan.

Pedagang yang telah melunasi seluruh kewajiban dapat melanjutkan proses Akta Jual Beli (AJB) sesuai ketentuan administrasi.

Sementara itu, pedagang yang telah membayar uang muka minimal 20 persen dapat melanjutkan proses melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Sisa pembayaran dapat diselesaikan secara tunai atau bertahap kepada Perumda Pasar dengan batas waktu paling lambat Desember 2026.

Pedagang juga dapat memanfaatkan pembiayaan perbankan dengan jangka waktu maksimal lima tahun sesuai persyaratan bank.

Perumda Pasar Juara bahkan menyediakan alternatif mekanisme pembayaran secara harian melalui skema pembiayaan yang tersedia.

Pradana mengatakan pilihan tersebut diberikan agar pedagang memiliki alternatif dalam menyelesaikan kewajiban tanpa mengabaikan ketertiban administrasi.

“Kami memberikan beberapa pilihan pembayaran supaya pedagang dapat menyesuaikannya dengan kemampuan masing-masing. Namun seluruh proses tetap harus mengikuti ketentuan administrasi yang berlaku,” ujarnya.

Selain persoalan harga, Perumda Pasar Juara memastikan revitalisasi Pasar Ciroyom memiliki dasar hukum dan administrasi yang jelas.

Dari aspek pertanahan, kawasan Pasar Ciroyom di Kelurahan Ciroyom, Kecamatan Andir, Kota Bandung, memiliki dasar Hak Guna Bangunan (HGB).

Perumda Pasar Juara tercatat sebagai pemegang hak berdasarkan Keputusan Nomor 187/HGB/BPN-32.73/V/2026 tertanggal 11 Mei 2026.

Pradana mengatakan hingga kini tidak terdapat gugatan dari pihak ahli waris terkait alas hak atas lokasi Pasar Ciroyom.

“Legalitas lahan menjadi salah satu dasar kami dalam menjalankan pengelolaan kawasan, termasuk proses revitalisasi dan pemanfaatan ruang usaha,” katanya.

Pradana mengatakan revitalisasi Pasar Ciroyom tidak semata-mata berkaitan dengan pembangunan fisik pasar.

Menurut dia, penataan juga mencakup kepastian pemanfaatan ruang dagang, pengelolaan aset, kelayakan usaha, serta keberlangsungan pedagang.

Seluruh proses tersebut mendapatkan pendampingan hukum, mulai dari rencana revitalisasi, pembangunan, pemasaran ruang dagang, penjualan hak pakai, penerapan tarif hingga administrasi.

Perumda Pasar Juara juga terus melakukan komunikasi dan verifikasi dengan pedagang eksisting.

“Masukan pedagang tetap menjadi bagian dari proses komunikasi dan evaluasi. Kami ingin revitalisasi berjalan tertib, transparan, dan akuntabel,” ujar Pradana.

Ia menyebut mayoritas pedagang telah melakukan pembayaran kepada Perumda Pasar.

Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Bandung Dicky Wishnumulya Ristandi menyatakan Pemkot Bandung mendukung revitalisasi Pasar Ciroyom.

Menurut Dicky, penataan pasar dibutuhkan untuk memperbaiki kualitas fasilitas perdagangan sekaligus menciptakan lingkungan usaha yang lebih tertib.

“Revitalisasi diharapkan bisa menghadirkan fasilitas perdagangan yang lebih baik, sekaligus membuat kawasan pasar menjadi lebih aman dan nyaman bagi pedagang maupun masyarakat,” kata Dicky.

Ia menambahkan, koordinasi antar-pihak perlu terus dilakukan agar revitalisasi berjalan sesuai tujuan, baik dari sisi pengelolaan aset maupun peningkatan pelayanan perdagangan.

Revitalisasi Pasar Ciroyom diharapkan dapat meningkatkan kualitas sarana dan prasarana sekaligus menciptakan kawasan perdagangan yang lebih tertata dan berkelanjutan.*

 

Pos terkait