Pasar Ciroyom Direvitalisasi, Area 9.000 Meter Persegi Ditata Selama 2 Tahun

Direktur Utama Perumda Pasar Juara Kota Bandung Pradana Aditya Wicaksana saat meninjau Pasar Ciroyom, Selasa (29/9/2026).(Dok.Diskomimfo Kota Bandung).**

SATUMEDIA.ID – Perumda Pasar Juara Kota Bandung menargetkan revitalisasi Pasar Ciroyom rampung dalam waktu sekitar dua tahun. Penataan tersebut mencakup area lantai dasar seluas sekitar 9.000 meter persegi yang menjadi pusat aktivitas perdagangan.

Direktur Utama Perumda Pasar Juara Kota Bandung Pradana Aditya Wicaksana mengatakan, durasi dua tahun tersebut merupakan target berdasarkan perencanaan teknis. Namun, pengerjaan di lapangan diupayakan dapat selesai lebih cepat.

“Secara perencanaan teknis, timeline yang kami buat memang hampir dua tahun. Tetapi mudah-mudahan pelaksanaannya bisa lebih cepat,” kata Aditya di Pasar Ciroyom, Selasa (29/9/2026).

Menurut Aditya, revitalisasi dilakukan setelah Perumda Pasar melakukan uji keandalan terhadap kondisi bangunan Pasar Ciroyom.

Pemeriksaan mencakup struktur bangunan, instalasi mekanikal dan elektrikal, plumbing, hingga sistem proteksi kebakaran.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan sejumlah bagian yang membutuhkan penanganan. Salah satunya instalasi listrik yang tingkat kelayakannya berdasarkan hasil uji hanya sekitar 27 persen.

Revitalisasi dilakukan untuk meningkatkan keandalan bangunan, keselamatan, dan kenyamanan pedagang maupun masyarakat yang beraktivitas di pasar.

“Revitalisasi ini bagian dari upaya menjamin keandalan bangunan dan keselamatan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan serta mengembalikan fungsi Pasar Ciroyom sebagai pusat perdagangan yang layak,” ujar Aditya.

Selama proses revitalisasi berlangsung, aktivitas perdagangan tetap akan diupayakan berjalan.

Perumda Pasar menyiapkan Tempat Penampungan Pedagang Sementara (TPPS) di kawasan eks-terminal yang berada di sisi utara Pasar Ciroyom.

Setelah TPPS selesai, pedagang akan dipindahkan secara bertahap ke lokasi tersebut.

Aditya mengatakan pemindahan tidak dilakukan sekaligus terhadap seluruh pedagang. Skema parsial diterapkan agar kegiatan perdagangan tetap berlangsung selama proses pembangunan.

“Nanti setelah TPPS selesai, pedagang akan dipindahkan ke sana. Pemindahannya dilakukan secara bertahap,” katanya.

Saat ini terdapat 1.054 ruang dagang di Pasar Ciroyom. Dari jumlah tersebut, sebanyak 743 ruang dagang atau sekitar 70,2 persen telah terjual hak pakainya.

Perumda Pasar sebelumnya melakukan verifikasi administrasi terhadap status hak pakai ruang dagang pedagang.

Hak pakai ruang dagang pedagang lantai satu diketahui telah berakhir pada 2 Oktober 2025. Pedagang lama yang masih ingin melanjutkan aktivitas perdagangan dapat membeli kembali hak pakai dengan masa berlaku 20 tahun.

Harga dasar hak pakai untuk pedagang lama ditetapkan Rp12 juta per meter persegi. Sementara pedagang baru dikenakan harga dasar Rp23 juta per meter persegi berdasarkan kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Besaran harga dapat berbeda sesuai luas, jenis, zona, lokasi, dan posisi ruang dagang.

Aditya mengatakan perbedaan harga tersebut merupakan kebijakan untuk memberikan perlindungan kepada pedagang lama sekaligus mencegah penguasaan ruang dagang untuk kepentingan investasi atau disewakan kembali.

Pedagang yang membeli lebih dari satu ruang dagang juga akan dikenakan skema harga progresif.

Pasar Ciroyom dibangun pada 2004 oleh PT Anugerah Parahyangan Jaya (APJ). Kerja sama tersebut berakhir pada 2024 dan aset serta pengelolaan pasar kemudian diserahterimakan kepada Perumda Pasar Juara.

Setelah serah terima, Perumda Pasar melakukan evaluasi terhadap kondisi bangunan sekaligus menyiapkan rencana revitalisasi.

Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Bandung Dicky Wishnumulya Ristandi mengatakan, Pemerintah Kota Bandung mendukung revitalisasi Pasar Ciroyom.

Menurut dia, penataan diharapkan dapat meningkatkan kualitas sarana dan prasarana bagi pedagang sekaligus mendorong aktivitas ekonomi di sekitar pasar.

Pemkot Bandung, kata Dicky, tetap menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan karena aset Pasar Ciroyom telah dipisahkan dan diserahkan kepada Perumda Pasar Juara sebagai BUMD.

Rencana revitalisasi tersebut juga telah dilaporkan kepada Wali Kota Bandung selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).*

 

Pos terkait