SATUMEDIA.ID – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi mengingatkan masyarakat agar mewaspadai penipuan berkedok aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Pelaku menghubungi calon korban melalui pesan singkat maupun WhatsApp dengan mengaku sebagai petugas Disdukcapil Kota Cimahi.
Modus tersebut bahkan pernah membuat seorang warga mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.
Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Cimahi Chaeruddin Djoeharie mengatakan, kasus tersebut terjadi setelah pelaku memperoleh sejumlah data pribadi korban.
“Tahun lalu ada warga yang sampai kehilangan uang. Data pribadi yang diminta pelaku ternyata digunakan untuk mengakses layanan perbankan,” ujar Chaeruddin, Selasa (6/10/2026).
Menurut dia, aksi tersebut diduga melibatkan lebih dari satu pelaku.
Pelaku pertama biasanya menghubungi korban melalui sambungan telepon dengan mengaku sebagai petugas Disdukcapil. Korban kemudian diminta memberikan atau mengonfirmasi sejumlah data pribadi dengan alasan untuk keperluan aktivasi IKD.
Setelah itu, pelaku lain kembali menghubungi korban melalui WhatsApp untuk melakukan konfirmasi. Korban bahkan diarahkan untuk menyatakan persetujuan sebelum panggilan dialihkan menjadi video call. Dalam video call tersebut, korban diminta melakukan swafoto.
“Kalau foto selfie sudah didapat, data itu bisa disalahgunakan untuk mengubah data mobile banking dan kemudian menguras rekening. Ada juga modus dengan mengirimkan tautan IKD palsu untuk mendapatkan data pribadi korban,” kata Chaeruddin.
Chaeruddin menegaskan, Disdukcapil Kota Cimahi tidak pernah menghubungi warga untuk melakukan aktivasi IKD melalui telepon, SMS, maupun WhatsApp.
Aktivasi IKD harus dilakukan secara langsung oleh pemohon di lokasi pelayanan yang telah ditentukan.
“Jadi, kalau ada yang menghubungi melalui SMS atau WhatsApp dan mengaku sebagai petugas Disdukcapil untuk aktivasi IKD, itu bukan pelayanan resmi kami,” ujarnya.
Pelayanan aktivasi IKD di Kota Cimahi dilakukan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Cimahi serta kantor kecamatan dan kelurahan.
Masyarakat juga diminta tidak memberikan data pribadi, foto, kode tertentu, maupun informasi perbankan kepada pihak yang mengaku sebagai petugas Disdukcapil.
Chaeruddin mengingatkan warga untuk mengabaikan permintaan yang mencurigakan, termasuk jika pelaku meminta pembayaran atau pungutan dengan alasan biaya aktivasi IKD.
“Jangan memberikan data personal dan jangan mengikuti arahan dari orang yang mengaku petugas melalui telepon. Aktivasi IKD hanya dilakukan di MPP, kecamatan, dan kelurahan,” katanya.*
