SATUMEDIA.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan aturan khusus untuk proses pendinginan makanan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu ketentuannya, makanan matang harus didinginkan di ruangan khusus dengan suhu maksimal 20 derajat Celsius.
Ketentuan itu diatur dalam standar operasional prosedur (SOP) Nomor 015/05/00/SOP.15/09/2026 tentang Pendinginan Makanan yang berlaku sejak 4 September 2026.
SOP tersebut menjadi acuan bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memastikan proses pendinginan makanan berlangsung sesuai prosedur dan tetap memperhatikan keamanan pangan.
Deputi Sistem dan Tata Kelola BGN Prima Yosephine Berliana Tumiur Hutapea menjelaskan, pengaturan suhu dan waktu diperlukan untuk menjaga kualitas serta keamanan makanan setelah dimasak.
Menurut Prima, proses pendinginan tidak boleh dilakukan sembarangan. Setiap tahapan harus terukur agar makanan tetap aman sebelum memasuki proses pemorsian.
“Pengendalian suhu dan waktu menjadi bagian penting dalam proses pendinginan. Karena itu, setiap tahapan harus dilakukan sesuai ketentuan dan dicatat agar dapat dipantau,” kata Prima dikutip Sabtu (10/10/2026).
Aturan tersebut berlaku untuk berbagai jenis makanan matang, antara lain nasi, sayuran, daging, unggas, telur, ikan, dan produk perikanan lainnya.
Dalam SOP itu, BGN juga mengatur penggunaan wadah dan peralatan yang bersih untuk menghindari kontaminasi. Petugas SPPG diwajibkan mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap selama menangani makanan.
Makanan yang sedang didinginkan tidak boleh diletakkan langsung di lantai. Penataannya pun harus diperhatikan agar makanan tidak ditumpuk terlalu tinggi.
Sebelum proses pendinginan dimulai, petugas harus mengukur dan mencatat suhu awal inti makanan serta waktu pelaksanaannya menggunakan termometer yang sesuai.
Proses pendinginan atau resting dibatasi maksimal satu jam dengan tetap memperhatikan pengendalian suhu makanan. Setelah proses selesai, petugas kembali mencatat suhu dan waktu sebelum makanan diporsikan.
BGN menekankan pentingnya penerapan prosedur tersebut secara konsisten di seluruh SPPG. Dokumentasi suhu dan waktu menjadi bagian dari pengawasan untuk memastikan proses penanganan makanan dapat ditelusuri.
Penerapan SOP ini diharapkan mendukung pengendalian keamanan pangan dalam penyediaan makanan bagi penerima manfaat Program MBG.*




