Minim Bukti Tertulis, 300 Objek Bersejarah di Bandung Barat Sulit Jadi Cagar Budaya

Untuk mencegah kerusakan dan kehilangan objek bersejarah, Disparekrafbud KBB telah memasang hampir 50 plang penanda di sejumlah lokasi yang masuk kategori objek diduga cagar budaya sejak 2020.(Dok. Disparekrafbud KBB).**

SATUMEDIA.ID – Sebanyak 300 objek diduga cagar budaya (ODCB) di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, belum memperoleh status resmi sebagai cagar budaya. Salah satu kendala utama penetapan tersebut adalah keterbatasan bukti tertulis yang dapat memperkuat nilai sejarah objek yang bersangkutan.

Proses penetapan masih harus melalui kajian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) serta memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan (Disparekrafbud) KBB, Taufik Kurnaefi, menjelaskan, penetapan cagar budaya tidak cukup hanya didasarkan pada usia bangunan atau situs. Objek tersebut juga harus memenuhi sejumlah kriteria, termasuk memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan.

“Usia minimal 50 tahun menjadi salah satu kriteria, tetapi bukan satu-satunya dasar penetapan. Nilai penting suatu objek juga harus dapat dipertanggungjawabkan melalui kajian dan bukti pendukung,” ujar Taufik didampingi Pamong Budaya Asep Diki Hidayat, Senin (12/10/2026).

Taufik mengatakan, sejumlah objek di Bandung Barat sebenarnya telah berusia puluhan hingga ratusan tahun. Namun, keberadaan dan riwayatnya masih banyak diketahui berdasarkan cerita turun-temurun, bukan melalui dokumen sejarah yang dapat dijadikan dasar kajian.

Kondisi tersebut menjadi tantangan dalam proses penetapan karena nilai penting objek harus didukung bukti yang memadai.

Menurut dia, makam-makam tua menjadi salah satu contoh objek yang menghadapi persoalan tersebut. Meski masyarakat meyakini makam itu memiliki nilai sejarah, ketiadaan catatan tertulis membuat tim kesulitan menyusun argumentasi akademis untuk mendukung penetapannya.

“Persoalannya bukan semata-mata apakah sebuah situs sudah berusia ratusan tahun. Riwayat dan arti pentingnya juga perlu dibuktikan secara tertulis agar bisa menjadi dasar yang kuat dalam proses penetapan,” kata Taufik.

Ia menambahkan, dokumentasi sejarah menjadi bagian penting dalam penyusunan kajian TACB. Tanpa dukungan dokumen yang memadai, proses penetapan berpotensi berjalan lebih lama meskipun suatu objek telah lama dianggap penting oleh masyarakat setempat.

Untuk mencegah kerusakan dan kehilangan objek bersejarah, Disparekrafbud KBB telah memasang hampir 50 plang penanda di sejumlah lokasi yang masuk kategori objek diduga cagar budaya sejak 2020.

Penanda tersebut antara lain dipasang di kompleks Gedung DPRD Kabupaten Bandung Barat, Gedung Diklat Lembang, serta sejumlah lokasi di Kecamatan Cililin dan Cikalongwetan.

Pemasangan plang menjadi langkah awal untuk memberi informasi kepada masyarakat bahwa lokasi tersebut memiliki potensi nilai sejarah dan perlu mendapat perhatian.

Selain sebagai penanda, keberadaan plang diharapkan dapat mencegah pembongkaran atau perusakan sebelum proses penetapan status cagar budaya diselesaikan.

Taufik menilai, perlindungan ratusan objek tersebut tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah daerah. Dukungan masyarakat, peneliti, dan pemangku kepentingan diperlukan untuk membantu mengungkap riwayat serta mendokumentasikan nilai penting setiap objek.

Berdasarkan data Disparekrafbud KBB, objek yang telah teridentifikasi sebagai cagar budaya di antaranya Stasiun Padalarang, Gedung Utama PN Kertas, Observatorium Bosscha, Gedung Radio, dan Eks Grand Hotel Lembang.

“Untuk sekarang baru Bosscha yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya nasional,”pungkasnya.*

 

Pos terkait