SATUMEDIA.ID – Pemerintah Kota Bandung memastikan informasi yang beredar di media sosial mengenai pencabutan status cagar budaya SMAN 1 Bandung (Smansa) tidak benar. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, sekolah tersebut sejak awal belum pernah memiliki penetapan resmi melalui Surat Keputusan (SK) kepala daerah.
Menurut Farhan, status cagar budaya hanya dapat diberikan setelah melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yakni proses pendaftaran, kajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), hingga penerbitan keputusan kepala daerah.
“Smansa belum pernah memiliki SK penetapan sebagai cagar budaya. Jadi tidak ada yang dicabut,” ujar Farhan, Minggu (15/2/2026).
Ia menjelaskan, SMAN 1 Bandung memang pernah dicantumkan dalam lampiran Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 sebagai bangunan yang dicanangkan sebagai cagar budaya. Namun, pencantuman tersebut belum menjadikannya sebagai cagar budaya definitif karena belum ada keputusan resmi dari kepala daerah.
Saat ini, status SMAN 1 Bandung masih sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Meski demikian, perlindungan hukum tetap berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional Cagar Budaya.
Farhan menegaskan, segala bentuk perusakan atau pelanggaran terhadap objek yang diduga cagar budaya tetap dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010.
Pemerintah Kota Bandung, lanjutnya, sedang menuntaskan kelengkapan administrasi dan dokumen kajian untuk penetapan resmi SMAN 1 Bandung sebagai cagar budaya. Proses tersebut ditargetkan rampung pada pertengahan 2026.
“Kami memberi perhatian khusus terhadap Smansa dan terus berkoordinasi dengan pihak sekolah agar prosesnya berjalan sesuai aturan,” kata Farhan.*





