SATUMEDIA.ID – Jejak sejarah Kota Cimahi tak hanya tersimpan dalam bangunan-bangunan tua. Tiga sumur bor peninggalan era kolonial Belanda kini turut masuk daftar Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).
Ketiga sumur tersebut masing-masing berada di Gang Sumur Bor, Jalan Gatot Subroto, dan kawasan Pusdikarmed di Jalan Baros.
Ketiganya menjadi bagian dari 40 objek yang saat ini tercatat sebagai ODCB di Kota Cimahi.
Kepala Seksi Kebudayaan Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Cimahi Ares Rudhiansyah mengatakan, masuknya sebuah objek ke daftar ODCB merupakan tahap awal untuk menentukan kelayakannya sebagai cagar budaya.
“ODCB ini merupakan tahapan sebelum sebuah objek ditetapkan sebagai cagar budaya. Jadi, masih ada proses kajian dan penilaian yang harus dilalui,” ujar Ares, Rabu (7/10/2026).
Menurut Ares, puluhan objek tersebut memiliki bentuk dan karakter yang beragam. Selain bangunan, daftar ODCB Cimahi juga mencakup benda, struktur, maupun lokasi yang dinilai memiliki nilai penting bagi sejarah dan kebudayaan.
Beberapa di antaranya adalah Gereja Immanuel, Hotel Tjimahi, Kolam Renang Berkleus, Kolam Renang Katak Riang, Loji, Makam Embah Nurkarim, Masjid Agung Cimahi, dan Masjid Usman Dhomiri.
Namun, tidak seluruh ODCB tersebut telah berstatus cagar budaya.
Dari 40 objek yang terdata, baru 12 yang telah ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Wali Kota Cimahi.
Ke-12 cagar budaya tersebut meliputi Stasiun Kereta Api Cimahi, Rumah Sakit Dustira, Gereja Santo Ignatius, Gedung The Historich eks Gedung Sudirman, Rumah Potong Hewan, Penjara Poncol, Bioskop Rio, Gedung Kerkof, SMPN 1 Cimahi, SMPN 2 Cimahi, Rumah Dinas Wakil Komandan Pusdikhub, dan Gedong Anom Kebon Kopi.
Ares mengatakan, proses penetapan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebuah objek sebelum ditetapkan sebagai cagar budaya.
Di antaranya objek tersebut berusia sekurang-kurangnya 50 tahun, memiliki keterkaitan dengan perkembangan sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, atau kebudayaan, serta mempunyai nilai budaya yang khas.
“Usia saja tidak cukup. Ada sejumlah aspek lain yang harus dilihat, terutama nilai penting objek tersebut terhadap sejarah maupun perkembangan kebudayaan,” jelasnya.
Prosesnya dimulai dengan pendataan dan pencatatan objek. Setelah itu, objek dimasukkan ke Data Pokok Kebudayaan (DAPOBUD) Kementerian Kebudayaan untuk kemudian dikaji oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
Hasil kajian tersebut menjadi dasar rekomendasi sebelum akhirnya ditetapkan oleh wali kota.
Ares menegaskan, penetapan status cagar budaya bukan berarti pekerjaan pemerintah selesai. Sebaliknya, status tersebut menjadi awal dari tanggung jawab untuk menjaga keberadaan dan nilai sejarah objek tersebut.
“Setelah ditetapkan, yang paling penting adalah bagaimana objek itu tetap terawat. Pelestarian membutuhkan keterlibatan pemerintah, pemilik, masyarakat, dan komunitas sejarah,” kata dia.
Ia berharap keberadaan puluhan ODCB di Cimahi, termasuk tiga sumur bor peninggalan Belanda, dapat dimanfaatkan lebih luas.
Selain mempertahankan jejak sejarah, objek-objek tersebut dinilai berpotensi menjadi sarana pembelajaran bagi masyarakat sekaligus dikembangkan sebagai bagian dari wisata sejarah Kota Cimahi.*


