SATUMEDIA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengungkap 59 kasus tindak pidana narkotika dan obat-obatan tertentu (OOT) selama Operasi Antik 2026 yang berlangsung selama 10 hari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 63 tersangka dengan berbagai barang bukti, mulai dari sabu, ganja, tembakau sintetis, ekstasi, hingga ribuan butir obat keras.
Kapolres Cimahi AKBP Moh Faruk Rozi mengatakan, puluhan kasus tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan jajarannya selama pelaksanaan Operasi Antik 2026.
“Selama 10 hari pelaksanaan Operasi Antik, kami berhasil mengungkap 59 kasus dengan mengamankan 63 tersangka. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menekan peredaran narkoba dan obat-obatan tertentu di wilayah hukum Polres Cimahi,” ujar Faruk dalam konferensi pers di Cimahi, Senin (19/10/2026).
Dari total 63 tersangka yang diamankan, polisi menyatakan tidak menemukan tersangka yang merupakan residivis kasus narkoba. Seluruh perkara tersebut masih dalam proses penyidikan.
Faruk menjelaskan, nilai ekonomis seluruh barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp 550 juta. Polisi juga memperkirakan pengungkapan tersebut dapat menyelamatkan sekitar 35.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
“Nilai barang bukti yang berhasil kami amankan diperkirakan mencapai Rp 550 juta. Kami berharap pengungkapan ini dapat mencegah peredaran narkoba lebih luas dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” katanya.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 322,29 gram sabu, 67,59 gram ganja, 383,82 gram tembakau sintetis, 13,55 gram ekstasi, 92 butir psikotropika, serta 65,02 mililiter cairan yang diduga sebagai bahan tembakau sintetis.
Petugas juga mengamankan 5.661 butir obat keras tertentu (OKT), yang terdiri dari tramadol, triheksifenidil, Hexymer, Double Y, dan DMP.
Berdasarkan jenis perkaranya, pengungkapan tersebut meliputi 19 kasus sabu dengan 21 tersangka, 18 kasus tembakau sintetis dengan 20 tersangka, empat kasus ganja dengan empat tersangka, 15 kasus OKT dengan 16 tersangka, dua kasus psikotropika dengan dua tersangka, serta satu kasus ekstasi dengan satu tersangka.
Faruk menegaskan, pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan melalui penangkapan, tetapi juga dengan menelusuri jaringan pemasok dan pola distribusi barang terlarang tersebut.
“Kami tidak berhenti pada pelaku yang sudah diamankan. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal barang, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ucapnya.
Dari 59 perkara yang diungkap, Polres Cimahi menyoroti tiga kasus yang memiliki modus operandi berbeda. Ketiganya meliputi dugaan peracikan tembakau sintetis oleh seorang anak yang berstatus pelajar atau santri, penyamaran ekstasi di dalam coran semen, serta penangkapan seorang terduga kurir sabu dengan barang bukti hampir 200 gram.
Kasus pertama melibatkan seorang anak berusia 16 tahun yang diamankan di Jalan Padat Karya, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat penangkapan, polisi menemukan tiga paket yang diduga berisi tembakau sintetis dan satu botol cairan yang diduga merupakan bahan pembuatannya. Petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy dan sebuah telepon genggam.
Berdasarkan pengembangan dari pemeriksaan awal telepon genggam, petugas kemudian mendatangi tempat anak tersebut menempuh pendidikan di wilayah Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat.
Di dalam lemari kamar yang ditempatinya, polisi menemukan 27 paket tambahan yang diduga berisi tembakau sintetis, satu timbangan digital, satu pak plastik klip, dan satu bungkus tembakau mole.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan mencapai 30 paket yang diduga berisi tembakau sintetis.
Berdasarkan keterangan awal, bahan tersebut diperoleh melalui Instagram dengan sistem tempel. Barang kemudian diduga disiapkan dan dikemas untuk dijual kembali melalui media sosial, dengan pembayaran menggunakan uang elektronik.
Anak tersebut mengaku baru menjalankan aktivitas penjualan selama sekitar tiga hari dengan keuntungan Rp 194.000.
Polisi masih mendalami kandungan zat dalam barang bukti melalui pemeriksaan laboratorium, menelusuri pemasok, serta menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penanganan perkara tetap memperhatikan ketentuan perlindungan identitas anak yang berhadapan dengan hukum.
Kasus kedua diungkap pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Polisi mengamankan seorang pria berusia 34 tahun di Jalan Rancabentang, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita 25 butir tablet yang diduga ekstasi berwarna merah muda dengan logo TMT. Barang bukti itu memiliki berat bruto 13,55 gram dan berat netto 12,35 gram.
Modus penyamaran menjadi salah satu hal yang menonjol dalam perkara ini. Puluhan tablet tersebut dibagi ke dalam lima coran semen, masing-masing berisi lima butir ekstasi yang dibungkus menggunakan plastik klip, aluminium foil, dan lakban cokelat.
Berdasarkan keterangan awal, tersangka mendapatkan ekstasi dari seseorang berinisial R untuk dijual kembali kepada seseorang berinisial D. Polisi masih menyelidiki keterlibatan kedua orang tersebut.
Tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar satu bulan, terutama di wilayah Cimahi Selatan. Ekstasi itu disebut diperoleh dengan harga Rp 6 juta, dengan perkiraan keuntungan Rp 1 juta apabila seluruh paket berhasil terjual.
Selain ekstasi, polisi menyita satu unit telepon genggam merek Redmi berwarna hitam.
Kasus ketiga berkaitan dengan penangkapan seorang pria berusia 35 tahun di sebuah indekos di Jalan Rancabogo, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah paket berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto keseluruhan 188,99 gram.
Barang bukti dikemas dalam berbagai bentuk, antara lain 100 bungkus berbalut lakban biru, 100 bungkus berbalut lakban merah, satu paket berbalut tisu dan lakban merah, serta dua paket yang disimpan dalam sedotan berwarna biru dan hitam.
Berdasarkan keterangan awal, tersangka diduga menerima titipan sabu dari seseorang berinisial BC. Komunikasi disebut dilakukan melalui aplikasi Zangi, sedangkan penyerahan barang menggunakan sistem tempel.
Tersangka diduga berperan sebagai perantara atau kurir yang menimbang dan mengemas ulang sabu menjadi paket-paket siap edar sebelum menempatkannya di lokasi yang telah ditentukan.
Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung sekitar dua bulan dengan frekuensi penerimaan barang sebanyak empat kali. Tersangka mengaku memperoleh imbalan antara Rp 500.000 hingga Rp 2,5 juta, atau sekitar Rp 100.000 per gram.
Dalam perkara ini, polisi turut menyita tas selempang merah, timbangan digital, tiga pak plastik klip bening, lakban merah, perangkat alat isap, dan satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru dongker.
Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengidentifikasi pemasok sabu berinisial BC serta menelusuri kemungkinan jaringan peredaran yang lebih luas.
Polres Cimahi menerapkan sejumlah ketentuan hukum sesuai jenis tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka.
Untuk perkara kepemilikan sabu dan tembakau sintetis, penyidik menerapkan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, perkara kepemilikan ganja disangkakan menggunakan Pasal 111 undang-undang yang sama.
Dalam perkara peredaran sabu, ganja, tembakau sintetis, dan ekstasi, penyidik menerapkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan lain yang disebutkan dalam hasil penyidikan.
Untuk perkara psikotropika, penyidik menggunakan ketentuan Pasal 60 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Adapun perkara peredaran obat keras tertentu ditangani berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, termasuk pasal-pasal yang berkaitan dengan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi ketentuan.
Faruk mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba. Informasi dari masyarakat sangat penting bagi kepolisian untuk mengungkap jaringan peredaran dan mencegah semakin banyak orang menjadi korban penyalahgunaan narkotika,” tutur Faruk.*





