SATUMEDIA.ID – Sepasang suami istri di Kota Cimahi, Jawa Barat, ditangkap polisi karena diduga mengedarkan uang palsu (Upal). Uang palsu tersebut dibeli melalui aplikasi Telegram sebelum digunakan untuk berbelanja di sejumlah toko kelontong.
Kedua tersangka yakni Fauza Hafid Maulana (FHM) dan Latikah Arum Kusumawati (LAK).
Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi mengatakan, polisi menemukan 71 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 yang diduga telah disiapkan untuk diedarkan.
“Uang palsu tersebut diperoleh tersangka dengan cara membeli dari seseorang yang dikenalnya melalui aplikasi Telegram,” ujar Faruk dalam keterangannya, Jumat (2/10/2026).
Menurut Faruk, uang palsu itu dibeli dengan perbandingan harga satu banding lima. Setelah transaksi dilakukan, uang palsu kemudian dimodifikasi dan dirapikan sebelum digunakan.
Kedua tersangka selanjutnya diduga mengedarkan uang tersebut dengan cara bertransaksi di sejumlah toko kelontong.
Uang palsu pecahan Rp 100.000 itu digunakan untuk membeli berbagai kebutuhan pokok.
Kasus tersebut terungkap di Jalan Ciseupan, Gang H Toyib Nomor 33, RT 002/RW 022, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Polisi kini masih mendalami asal-usul uang palsu tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredarannya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal 374 KUHP mengatur mengenai pemalsuan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan negara dengan maksud untuk mengedarkannya sebagai uang asli. Sementara Pasal 375 mengatur mengenai penyimpanan uang palsu yang diketahui sebagai uang palsu.
Keduanya terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak kategori VII.*





