Polres Cimahi Bongkar Laboratorium Tembakau Sintetis di Batujajar, Sita Barang Bukti 1,5 Kuintal Senilai Rp 15 Miliar

Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi, Wakapolres Kompol Zulkarnaen didampingi Kasatnarkoba Iptu Reyhan Kusuma memperlihatkan barang bukti tembakau sistetis hasil penyitaan di Perumahan Pangauban Silih Asih Blok L 9D, RT 03/RW 14, Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (8/9/2026).(Dicky Mawardi/Satumedia).**

SATUMEDIA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi membongkar sebuah laboratorium clandestine atau laboratorium narkoba ilegal yang digunakan untuk memproduksi tembakau sintetis di sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto mencapai 150.848 gram atau sekitar 1,5 kuintal.

Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai sebuah rumah kosong yang diduga digunakan sebagai tempat produksi narkotika.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 01.20 WIB.

“Dari hasil penyelidikan, anggota Unit 2 Satresnarkoba Polres Cimahi mendatangi lokasi dan menemukan dua orang yang sedang melakukan aktivitas produksi tembakau sintetis,” ujar Faruk saat konferensi pers di lokasi penggerebekan, Kecamatan Batujajar, Selasa (8/9/2026).

Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial RMF (30) dan AIS (31). Keduanya merupakan saudara kandung.

RMF merupakan mahasiswa yang tinggal di kawasan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Sementara AIS bekerja sebagai pedagang dan berdomisili di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.

Menurut Faruk, kedua tersangka memproduksi tembakau sintetis atas perintah pemilik akun Instagram berinisial NM.

“Untuk pemilik akun Instagram berinisial NM saat ini masih dalam proses pengembangan. Kami masih melakukan pengejaran dan penyelidikan untuk mengungkap siapa orang di balik akun tersebut,” kata dia.

Faruk mengungkapkan, kedua tersangka diketahui memproduksi tembakau sintetis secara otodidak. Mereka mempelajari cara meracik narkotika tersebut dengan melihat berbagai tayangan di YouTube.

“Jadi, mereka belajar secara otodidak. Mereka melihat tayangan di YouTube, kemudian mencoba meracik sendiri hingga akhirnya memproduksi tembakau sintetis,” ujar Faruk.

Aktivitas produksi tersebut, kata dia, telah dilakukan selama sekitar satu bulan. Kedua tersangka menggunakan sebuah rumah kosong yang dikontrak di Perumahan Pangauban Silih Asih Blok L 9D, RT 03/RW 14, Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, sebagai lokasi produksi.

“Selama setahun memproduksi tembakau sintetis, mereka kerap berpindah-pindah tempat. Sebulan terakhir, kedua saudara kandung ini mengontrak rumah di Batujajar,” ungkapnya.

Saat digerebek, polisi mendapati kedua tersangka tengah melakukan proses produksi.

“Ketika anggota masuk, kedua tersangka sedang melakukan proses produksi. Karena pintu tidak dibuka, petugas akhirnya melakukan tindakan untuk masuk ke dalam rumah,” kata Faruk.

Selain dipasarkan di wilayah Bandung Raya, tembakau sintetis tersebut juga disebut akan diedarkan ke sejumlah daerah di luar Jawa Barat.

Polisi menemukan barang bukti yang telah dikemas dan disiapkan untuk dikirim ke Makassar, Surabaya, dan Bali.

“Sebagian diedarkan secara online untuk wilayah Bandung Raya. Selain itu, ada juga yang sudah dipersiapkan untuk dikirim ke luar daerah, di antaranya Makassar, Surabaya, dan Bali,” ujar Faruk.

RMF sebelumnya diketahui memiliki akun Instagram bernama Rodavlas yang digunakan untuk menjual atau mengedarkan tembakau sintetis.

Polisi menduga jaringan tersebut memiliki jangkauan cukup luas. RMF disebut telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika tersebut selama sekitar satu tahun.

Dari setiap 50 gram tembakau sintetis yang berhasil diedarkan, kedua tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp 2 juta.

Sementara itu, jika seluruh barang bukti yang disita berhasil diedarkan, nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp 15 miliar.
Jumlah tersebut setara dengan upaya penyelamatan sekitar 627.392 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Selain 150.848 gram tembakau sintetis, polisi turut menyita sisa bahan baku seberat 48 gram.

Sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksi dan pengemasan juga diamankan.

Barang bukti tembakau sintetis.(Dicky Mawardi/Satumedia).**

Barang bukti tersebut antara lain dua timbangan digital, sejumlah wadah berisi bahan yang diduga narkotika, cairan etanol dan alkohol, gelas ukur, alat pemanas, mesin perekat, plastik ziplock, lakban, serta sejumlah telepon seluler.

“Barang bukti yang kami amankan cukup banyak, mulai dari bahan narkotika, bahan baku, alat produksi, alat timbang hingga peralatan pengemasan,” kata Faruk.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat enam tahun.

Faruk juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan maupun produksi narkotika di lingkungannya.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran ataupun produksi narkotika. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Faruk.

Masyarakat dapat menyampaikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkotika melalui hotline pengaduan Polres Cimahi 110.*

 

Pos terkait