SATUMEDIA.ID – Empat jenis barang bukti hasil penindakan selama sebulan dimusnahkan di Lapangan Pemkot Cimahi, Jumat (2/10/2026).
Barang bukti tersebut meliputi 133,8 kilogram tembakau sintetis, 17.135 obat keras tertentu (OKT), 11.612 minuman keras pabrikan ilegal, dan 5.250 knalpot brong.
Ribuan barang bukti tersebut merupakan hasil operasi penindakan jajaran Polres Cimahi selama satu bulan terakhir di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Pemusnahan dilakukan oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Cimahi dan KBB sebagai bagian dari upaya memberantas peredaran narkotika, obat-obatan terlarang, minuman keras ilegal, serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai ketentuan.
Kegiatan tersebut dihadiri Wali Kota Cimahi Ngatiyana, Kapolres Cimahi AKBP Moh Faruk Rozi, Dandim 0609 Cimahi Letkol Kav Chandra Alit Saputra, Wakil Bupati Bandung Barat Asep Ismail, Ketua DPRD KBB Muhammad Mahdi, serta sejumlah pejabat lainnya.
Kapolres Cimahi AKBP Moh Faruk Rozi mengatakan, seluruh barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan kepolisian dalam periode satu bulan.
“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari rangkaian operasi yang dilakukan selama satu bulan, mulai dari narkotika hingga knalpot yang tidak sesuai standar,” ujar Faruk.
Ia merinci, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 133.876 gram tembakau sintetis, 17.135 OKT, 11.612 miras pabrikan ilegal, serta 5.250 knalpot brong.
Menurut Faruk, pemusnahan tersebut menjadi bagian dari sinergi Polres Cimahi dengan pemerintah daerah, TNI, serta instansi terkait untuk menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat dan kenakalan remaja.
“Penindakan dilakukan secara bersama-sama untuk menekan peredaran narkotika, obat keras, minuman keras ilegal, maupun penggunaan knalpot brong yang mengganggu ketertiban masyarakat,” katanya.
Faruk memastikan operasi serupa akan terus dilakukan di wilayah Cimahi dan Bandung Barat.
Pemusnahan barang bukti juga akan digelar secara berkala dan dilakukan secara terbuka dengan lokasi yang bergantian.
“Kegiatan pemusnahan akan menjadi agenda rutin. Lokasinya akan berpindah, sehingga berikutnya bisa dilaksanakan di DPRD, kejaksaan, kemudian di lingkungan Pemkab atau DPRD Bandung Barat,” ujar Faruk.
Salah satu barang bukti yang dimusnahkan merupakan tembakau sintetis hasil penggerebekan sebuah rumah di Perumahan Pangauban Silih Asih, Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar, KBB.
Sebelumnya, polisi menggerebek rumah tersebut pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB setelah menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan.
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan sekitar 150 kilogram tembakau sintetis yang diduga diproduksi di rumah tersebut. Nilai barang haram itu ditaksir mencapai Rp 15 miliar.
Polisi kemudian menangkap dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Reza Mulki Firmansyah (30) dan Arief Ichwan Sabar F (31).
Keduanya merupakan kakak beradik yang berdomisili di wilayah Cimahi dan Kota Bandung.
Faruk mengatakan, informasi masyarakat menjadi titik awal polisi mengungkap rumah yang diduga dijadikan lokasi produksi tembakau sintetis tersebut.
“Informasi warga menjadi dasar bagi kami untuk melakukan penyelidikan. Setelah aktivitas di rumah itu terkonfirmasi mencurigakan, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menemukan dua orang di dalamnya,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut tidak akan berhenti pada kegiatan kali ini.
Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum berencana menjadikan pemusnahan sebagai kegiatan rutin setiap bulan dengan lokasi yang bergantian.
Menurut Ngatiyana, langkah tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dan aparat dalam menciptakan lingkungan yang aman dari narkoba, minuman keras ilegal, obat-obatan terlarang, serta gangguan akibat penggunaan knalpot brong.
“Upaya pemberantasan harus dilakukan secara konsisten. Karena itu, kegiatan penindakan dan pemusnahan akan terus berjalan dengan melibatkan seluruh unsur terkait,” kata Ngatiyana.
Ia juga menegaskan, pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap masyarakat, tetapi juga lingkungan internal pemerintahan dan aparat.
“Keteladanan harus dimulai dari dalam. Jika ada anggota atau lingkungan internal yang melakukan pelanggaran, tentu akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ngatiyana mengajak masyarakat turut berperan dengan melaporkan jika menemukan dugaan peredaran narkoba, obat terlarang, miras ilegal, maupun penggunaan knalpot brong.
“Peran masyarakat sangat penting karena pengawasan tidak mungkin hanya dilakukan aparat. Informasi dari warga dapat membantu mempercepat penindakan terhadap aktivitas yang meresahkan,” katanya.*





