UU Reforma Agraria Disahkan, Pemerintah Siapkan Mekanisme Atasi Konflik Agraria Lintas Sektor

Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Embun Sari.(Dok.Kementerian ATR/BPN).**

SATUMEDIA.ID – Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria resmi disahkan DPR RI bersama pemerintah. Regulasi tersebut diharapkan menjadi payung hukum untuk mengatasi kebuntuan dalam penyelesaian konflik agraria yang selama ini melibatkan kewenangan lintas kementerian dan lembaga.

Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Embun Sari mengatakan, persoalan agraria tidak selalu berada dalam kewenangan Kementerian ATR/BPN.

Sejumlah konflik, kata dia, berkaitan dengan kawasan hutan yang belum dilepaskan, aset pemerintah pusat dan daerah, hingga aset badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD).

“Kita mencoba mengurai kebuntuan dalam pelaksanaan reforma agraria, terutama konflik masyarakat yang berada di kawasan hutan yang belum dilepaskan atau di atas aset BMN, BMD, BUMN, maupun BUMD,” ujar Embun Sari di Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Menurut dia, penyelesaian persoalan tersebut selama ini tidak mudah karena masing-masing aset memiliki aturan sektoral dan berada di bawah kewenangan kementerian atau lembaga yang berbeda.

Kementerian ATR/BPN, lanjut Embun, memang memiliki kewenangan di bidang pertanahan dan tata ruang. Namun, ketika konflik menyangkut sumber agraria atau aset yang berada di luar kewenangan kementerian tersebut, diperlukan mekanisme lintas sektor.

Karena itu, UU Reforma Agraria mengatur mekanisme kelembagaan yang dapat mengoordinasikan pelaksanaan reforma agraria dengan kementerian dan lembaga terkait.

Lembaga tersebut nantinya berperan dalam perencanaan reforma agraria, penyusunan peta jalan, penetapan lokasi prioritas, hingga verifikasi objek dan subjek reforma agraria.

“Memang dibutuhkan lembaga yang bisa masuk ke semua kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan tersebut. Namun, hal itu tidak menghapus peran BPN karena kami tetap menjadi lembaga yang mengatur urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan tata ruang,” kata Embun.

Dalam pembahasan RUU, objek reforma agraria juga mencakup persoalan tanah yang berkaitan dengan aset negara, BUMN, kawasan kehutanan, serta sejumlah objek agraria lainnya.

Sementara itu, UU Reforma Agraria juga mengatur sejumlah kondisi yang dapat menjadi dasar penetapan lokasi prioritas, antara lain ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absente, serta penguasaan tanah yang melebihi batas maksimum.

Embun mengatakan, mekanisme baru tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum bagi kementerian dan lembaga ketika harus menindaklanjuti keputusan penyelesaian konflik agraria.*

Pos terkait