SATUMEDIA.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah mekanisme pemberian insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Mulai 5 Oktober 2026, insentif tidak lagi diberikan dengan besaran yang sama kepada setiap SPPG, yakni Rp6 juta per hari.
Besaran insentif akan dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan pemberian insentif dengan jumlah layanan yang diberikan masing-masing SPPG.
“Selama ini setiap SPPG mendapatkan insentif Rp6 juta per hari meskipun jumlah penerima manfaat yang dilayani berbeda. Mulai sekarang, mekanismenya dibuat proporsional, yaitu Rp2.000 untuk setiap porsi makanan yang diberikan,” ujar Sudaryono di Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
Bagian dari Alokasi Rp15.000
Sudaryono menjelaskan, insentif Rp2.000 per porsi merupakan bagian dari alokasi anggaran Rp15.000 untuk setiap penerima manfaat.
Dari jumlah tersebut, Rp10.000 dialokasikan untuk makanan yang diterima penerima manfaat.
Kemudian, Rp3.000 digunakan untuk kebutuhan operasional, sedangkan Rp2.000 dialokasikan sebagai insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG.
Dengan mekanisme baru tersebut, jumlah insentif yang diterima SPPG akan mengikuti banyaknya porsi MBG yang benar-benar disalurkan kepada penerima manfaat.
SPPG Suspend Tak Dapat Insentif
Selain mengubah besaran, BGN juga menegaskan bahwa insentif hanya diberikan ketika dapur SPPG beroperasi dan menjalankan pelayanan MBG.
Artinya, SPPG yang terkena suspend tidak mendapatkan insentif selama tidak menjalankan pelayanan.
“Intinya, dapur SPPG mendapatkan insentif ketika beroperasi dan memberikan layanan MBG. Kalau mendapatkan suspend sehingga tidak beroperasi, maka insentif tidak diberikan,” kata Sudaryono.
Ketentuan serupa berlaku ketika SPPG tidak melakukan pelayanan karena hari libur nasional maupun kondisi tertentu yang menyebabkan kegiatan belajar mengajar dihentikan.
Dalam kondisi tersebut, SPPG tidak menyalurkan makanan kepada penerima manfaat sehingga tidak memperoleh insentif.
Sudaryono mencontohkan kondisi bencana alam dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dapat menyebabkan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
“Ketika bencana alam atau karhutla menyebabkan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, dapur SPPG tidak melayani penerima manfaat secara langsung. Karena tidak ada layanan MBG, insentif juga tidak diberikan,” ujarnya.
BGN berharap perubahan mekanisme tersebut dapat dipahami dan diterapkan seluruh pihak yang terlibat dalam operasional SPPG.
Pihak yang dimaksud antara lain mitra dan yayasan, kepala dapur, akuntan, ahli gizi, hingga seluruh tim yang bekerja di dapur SPPG.*





