SATUMEDIA.ID – Sebanyak 5.048 knalpot brong yang tidak memenuhi spesifikasi teknis dimusnahkan Polres Cimahi bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Ribuan knalpot tersebut merupakan hasil penindakan aparat terhadap penggunaan knalpot yang dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Pemusnahan dilakukan di Mapolres Cimahi, Rabu (2/9/2026). Selain knalpot brong, polisi juga memusnahkan narkotika, psikotropika, obat keras terbatas, dan minuman keras ilegal.
Kegiatan itu antara lain diikuti Wali Kota Cimahi Ngatiyana, Wakil Bupati Bandung Barat Asep Ismail, Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Neneng Rahmadini, Ketua DPRD KBB Muhammad Mahdi, dan lainnya.
Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi mengatakan, penertiban knalpot brong menjadi salah satu perhatian karena penggunaannya menimbulkan kebisingan yang dikeluhkan masyarakat.
“Penindakan terhadap knalpot yang tidak sesuai standar akan terus kami lakukan. Kami ingin menciptakan kondisi yang lebih tertib dan memberikan rasa nyaman kepada masyarakat,” ujar Faruk.
Menurut Faruk, jumlah knalpot yang dimusnahkan mencapai 5.048 buah. “Total ada 5.048 knalpot yang kami musnahkan. Barang-barang tersebut sebelumnya diamankan dalam rangkaian penindakan di wilayah hukum Polres Cimahi,” katanya.
Faruk menegaskan, pemusnahan tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial. Langkah itu menjadi bagian dari proses penegakan hukum sekaligus bentuk pertanggungjawaban aparat atas barang bukti hasil penindakan.
“Barang bukti yang sudah memiliki kekuatan untuk dimusnahkan harus dipastikan tidak kembali digunakan. Ini juga menjadi bentuk transparansi kami kepada masyarakat,” ucapnya.
Faruk mengatakan, penindakan terhadap penggunaan knalpot brong tidak akan berhenti setelah pemusnahan ribuan barang bukti tersebut.
Polres Cimahi akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, TNI, Kejaksaan, Pengadilan, dan BNN untuk melakukan penertiban secara berkelanjutan.
“Operasi akan terus kami lakukan secara berkala. Polanya bisa kami sesuaikan dengan kondisi di lapangan agar penertiban berjalan efektif,” ujar Faruk.
Dia juga meminta masyarakat ikut melaporkan apabila menemukan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi maupun aktivitas lain yang mengganggu ketertiban.
“Kami terbuka terhadap informasi dari masyarakat. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Dalam kegiatan yang sama, polisi turut memusnahkan 15.112 botol minuman keras ilegal.
Sementara barang bukti narkotika dan obat-obatan yang dihancurkan terdiri atas 361,64 gram sabu, 38,70 gram ganja, 4.709,23 gram tembakau sintetis, 8.164 butir psikotropika, 1,77 gram ekstasi, serta 653.321 butir obat keras terbatas berbagai jenis dan merek.
AKBP Faruk Rozi mengatakan, pemusnahan tersebut menjadi penegasan bahwa barang terlarang yang telah diamankan melalui proses penindakan tidak akan kembali beredar di masyarakat.
“Jumlah barang bukti yang kami musnahkan menunjukkan bahwa upaya pemberantasan harus terus dilakukan. Kami bersama seluruh unsur Forkopimda berkomitmen menjaga wilayah Cimahi dan Bandung Barat dari peredaran barang-barang terlarang,” ujar Faruk.
Menurut Faruk, pemusnahan juga merupakan bagian dari transparansi aparat penegak hukum kepada masyarakat.
“Setiap hasil penindakan harus dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, pemusnahan ini kami lakukan secara terbuka sebagai bagian dari proses penegakan hukum,” katanya.
Wali Kota Cimahi Ngatiyana secara khusus mengingatkan para penjual minuman keras dan obat-obatan terlarang agar menghentikan aktivitasnya.
Dia menegaskan, pemerintah daerah bersama aparat gabungan akan terus melakukan operasi dengan pola yang dapat berubah untuk mencegah pelaku mengantisipasi penindakan.
“Jangan menganggap operasi yang kami lakukan mudah ditebak. Pola dan strategi di lapangan akan terus kami sesuaikan,” kata Ngatiyana.
Wali kota meminta para pelaku usaha ilegal tidak menunggu sampai kembali ditindak.
“Saya minta kegiatan tersebut dihentikan. Pemerintah bersama Forkopimda, BNN, dan unsur terkait akan terus melakukan penertiban,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Neneng Rahmadini menyatakan dukungan terhadap upaya bersama dalam memberantas narkoba, obat-obatan terlarang, dan minuman keras ilegal.
“Kami akan terus mendukung penegakan hukum secara tegas terhadap berbagai pelanggaran, termasuk narkoba dan peredaran obat terlarang,” kata Neneng.
Sebelum pemusnahan, sembilan unit sepeda motor yang menjadi barang bukti dikembalikan sementara kepada pemiliknya dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Kendaraan tersebut tetap akan mengikuti proses hukum selanjutnya di Kejaksaan Negeri Cimahi.*





