SATUMEDIA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Cimahi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi.
Kedua ASN tersebut berinisial TD dan YR. Keduanya merupakan pegawai di lingkungan Disnaker Kota Cimahi.
Kasi Intelijen Kejari Cimahi Fajrian Yustiardi mengatakan, penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan yang telah dilakukan tim jaksa dalam perkara tersebut.
Menurut Fajrian, status hukum TD dan YR dinaikkan dari saksi menjadi tersangka pada Senin (31/8/2026) malam. Sebelum penetapan, keduanya terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Cimahi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, penyidik memperoleh dasar untuk meningkatkan status keduanya dari saksi menjadi tersangka,” ujar Fajrian saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2026).
Ia menegaskan, penetapan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih terus dikembangkan, bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan sejumlah program di Disnaker Kota Cimahi. Salah satu yang menjadi sorotan adalah program pelatihan kerja yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Periksa 30 saksi
Dalam proses penyidikan, Kejari Cimahi telah meminta keterangan dari sekitar 30 saksi.
Mereka berasal dari berbagai pihak, mulai dari pegawai di lingkungan Disnaker hingga pihak eksternal yang berkaitan dengan pelaksanaan program, termasuk lembaga pelatihan kerja (LPK).
“Sejauh ini kurang lebih 30 orang telah dimintai keterangan dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. Mereka berasal dari unsur dinas maupun lembaga pelatihan,” kata Fajrian.
Menurut dia, penyidikan masih berlangsung. Jaksa penyidik masih mendalami sejumlah hal yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk pelaksanaan program dan penggunaan anggaran.
“Penanganan perkara masih berada pada tahap penyidikan. Kami masih melakukan pendalaman terhadap berbagai fakta dan belum masuk ke tahap penuntutan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Cimahi melakukan penggeledahan di Kantor Disnaker Kota Cimahi pada Selasa (21/4/2026).
Penggeledahan berlangsung sekitar lima jam. Dalam kegiatan tersebut, penyidik membawa sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk dua koper berisi dokumen serta perangkat komputer.
Barang-barang tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Dengan ditetapkannya dua ASN sebagai tersangka, Kejari Cimahi kini terus mengembangkan perkara dugaan korupsi tersebut untuk mengungkap lebih jauh mekanisme pelaksanaan program serta dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran.
Penyidik juga masih menelusuri fakta-fakta lain yang dinilai berkaitan dengan perkara sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.*



