SATUMEDIA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program pelatihan dan peningkatan produktivitas tenaga kerja di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi.
Kasus tersebut berkaitan dengan pelaksanaan program pada tahun anggaran 2022 hingga 2024. Kedua tersangka juga langsung ditahan oleh penyidik untuk kepentingan proses hukum.
Kedua tersangka berinisial TD dan YR. TD merupakan mantan Kepala Bidang Pelatihan Tenaga Kerja dan Produktivitas (P2TKT) Disnaker Kota Cimahi yang telah pensiun dini sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Sementara YR masih tercatat sebagai pegawai negeri dan sebelumnya menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Bidang P2TKT Disnaker Kota Cimahi.
Kepala Kejari Cimahi Neneng Rahmadini mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan program pelatihan tenaga kerja.
Menurut Neneng, penyidik menduga TD dan YR memanfaatkan posisi mereka untuk memperoleh keuntungan dari lembaga pelatihan kerja (LPK) yang menjadi mitra pemerintah dalam menjalankan program tersebut.
“Penetapan tersangka sekaligus penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua pihak,” kata Neneng dalam keterangan resmi, Kamis (3/9/2026).
Neneng menjelaskan, dugaan praktik korupsi itu terjadi ketika TD masih menjabat sebagai Kabid P2TKT. Dalam menjalankan aksinya, TD diduga bekerja sama dengan YR yang saat itu bertugas sebagai bendahara pengeluaran pembantu.
Keduanya diduga meminta sejumlah uang, pemberian, maupun janji kepada LPK yang terlibat dalam pelaksanaan program pelatihan.
Imbalan tersebut diduga berkaitan dengan pemberian kesempatan kepada LPK untuk menjadi pelaksana kegiatan yang pembiayaannya bersumber dari anggaran pemerintah daerah.
“Permintaan maupun penerimaan pemberian tersebut diduga berkaitan langsung dengan pelaksanaan program pelatihan dan peningkatan produktivitas tenaga kerja,” ujar Neneng.
Dugaan pemerasan dan penerimaan suap tersebut disebut tidak hanya terjadi dalam satu kegiatan. Praktik itu diduga berlangsung secara berulang selama tiga tahun anggaran, yakni 2022, 2023, dan 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi Fajrian Yustiardi mengungkapkan, penyidik menemukan adanya aliran dana yang diduga berasal dari praktik suap dan pemerasan tersebut.
Berdasarkan penghitungan sementara, nilai aliran dana yang telah teridentifikasi mencapai Rp823.207.240.
“Angka Rp823 juta lebih itu merupakan potensi aliran dana yang ditemukan dari rangkaian kegiatan program selama periode 2022 hingga 2024,” kata Fajrian.
Ia mengatakan, angka tersebut diperoleh berdasarkan penelusuran dokumen keuangan, keterangan para pihak, serta bukti transaksi yang ditemukan penyidik.
Namun, Fajrian menegaskan, jumlah tersebut masih merupakan penghitungan awal. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana lain yang belum terungkap.
“Nilai tersebut belum menjadi angka final karena proses pendalaman masih berjalan. Bukti transfer yang ditemukan menjadi salah satu dasar penyidik untuk menelusuri aliran dana tersebut,” ujarnya.
Untuk mengungkap perkara secara menyeluruh, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan Disnaker Kota Cimahi maupun pihak LPK yang menjadi mitra pelaksana program.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.
Fajrian mengatakan, kedua tersangka kini ditahan selama 20 hari. Penahanan berlaku sejak 31 Agustus hingga 19 September 2026.
Penahanan dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan tanpa hambatan, termasuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun memengaruhi pihak-pihak yang akan diperiksa.
“Dengan penahanan ini, penyidik ingin memastikan seluruh tahapan penyidikan dapat berjalan secara efektif dan para tersangka tidak mengganggu proses pengungkapan perkara,” kata Fajrian.
Atas perbuatannya, TD dan YR dijerat sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta hukum pidana umum.
Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 dan Pasal 12 huruf g juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 606 ayat (2) juncto ketentuan terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Fajrian menyatakan, penerapan pasal-pasal tersebut menunjukkan penyidik memandang serius dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam program yang seharusnya ditujukan untuk meningkatkan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja.
“Ancaman pidana dalam ketentuan yang diterapkan cukup berat. Penyidik akan terus mengembangkan perkara ini berdasarkan alat bukti dan fakta yang ditemukan selama proses penyidikan,” tuturnya.*

