SATUMEDIA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi menggeledah kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi pada Selasa (21/4/2026). Penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja.
Penggeledahan dilakukan sejak siang hari dan berlangsung hingga malam. Pantauan di lokasi sekitar pukul 18.50 WIB, tim penyidik masih berada di dalam kantor Disnaker untuk mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Fajrian Yustiardi, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan atas dugaan praktik korupsi yang melibatkan oknum pegawai dinas.
“Ada program di Disnaker yang diduga terjadi tindak pidana korupsi, berupa penerimaan hadiah atau janji oleh oknum,” ujar Fajrian saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, penggeledahan ini dilakukan untuk mencari serta mengamankan alat bukti guna memperjelas konstruksi perkara.
“Serangkaian tindakan ini merupakan upaya penyidik dalam mengumpulkan alat bukti agar dugaan tindak pidana korupsi di Disnaker bisa menjadi terang,” katanya.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan perangkat komputer. Barang bukti tersebut dikumpulkan dalam dua koper yang kemudian dibawa dari lokasi.
“Tim penyidik berhasil mengamankan dokumen sebanyak dua koper, serta beberapa peralatan komputer,” ujar Fajrian.
Menurut dia, dokumen yang disita berkaitan dengan program pelatihan kerja yang diduga bermasalah, khususnya pada rentang tahun anggaran 2022 hingga 2024.
“Dokumen yang diamankan beragam, namun seluruhnya berkaitan dengan program pelatihan kerja,” katanya.
Fajrian menambahkan, proses penggeledahan berlangsung sekitar lima jam. Tim penyidik mulai bergerak dari kantor Kejari Cimahi sekitar pukul 14.00 WIB dan baru selesai menjelang malam.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Kejari Cimahi belum merinci pihak-pihak yang diduga terlibat maupun potensi kerugian negara yang ditimbulkan.*



