SATUMEDIA.ID – Kabar baik bagi para pekerja di Kota Cimahi. Pemerintah Kota Cimahi mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) 2026 sebesar Rp4.090.567,99, atau naik 5,87 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Jika disetujui, UMK Cimahi 2026 akan meningkat Rp226.875 dari UMK 2025 yang berada di angka Rp3.863.692.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Asep Jayadi, mengatakan kenaikan tersebut merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan yang melibatkan pemerintah daerah, perwakilan pengusaha, serta serikat pekerja.
“Kesepakatan kenaikan UMK 2026 dicapai bersama unsur pemerintah, serikat pekerja, dan Apindo,” ujar Asep saat dikonfirmasi, Selasa (23/12/2025).
Ia menjelaskan, perhitungan UMK tahun depan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang memberikan ruang lebih luas dalam penentuan variabel alfa sebagai faktor penyesuaian upah minimum.
Dalam kesepakatan tersebut, Dewan Pengupahan Kota Cimahi menetapkan variabel alfa sebesar 0,7, yang dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi dan ditambahkan dengan laju inflasi.
“Seluruh tahapan pembahasan dilakukan sesuai regulasi terbaru. Alhamdulillah, prosesnya berjalan kondusif,” kata Asep.
Tak hanya UMK, Pemkot Cimahi juga merekomendasikan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) 2026 untuk dua sektor industri, yakni industri kimia dan farmasi serta industri logam dan baja.
Kedua sektor tersebut diusulkan mengalami kenaikan dari Rp3.881.831,60 pada 2025 menjadi Rp4.140.361,58 pada 2026, atau naik Rp258.529,98. Dalam perhitungannya, Dewan Pengupahan menyepakati penggunaan variabel alfa 0,85.
Asep menambahkan, rekomendasi UMK dan UMSK 2026 yang telah ditandatangani Wali Kota Cimahi Ngatiyana sudah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Kami tinggal menunggu penetapan resmi dari Gubernur Jawa Barat yang dijadwalkan pada 24 Desember 2025,” ujarnya.*



