SATUMEDIA.ID – Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024, Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Cimahi tahun 2025 dipastikan mengalami kenaikan sebesar Rp 3.863.692.
“Kita sudah terima surat keputusan kenaikan UMK 2025 yang ditandatangani Pj Gubernur Jawa Barat. Mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau Rp235.812 dari UMK tahun 2024 yang mencapai Rp3.627.880,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi Febie Perdana, Sabtu (20/12/2024).
Menurutnya, besaran kenaikan UMK mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Ia mengingatkan, UMK tahun 2025 sudah diberlakukan mulai tahun depan oleh perusahaan. Namun, Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi menerima laporan bahwa perusahaan di Kota Cimahi sedang dalam kondisi tidak baik-baik saja.
“Karena sudah menjadi sebuah keputusan, maka UMK tahun 2025 itu otomatis harus diterapkan di perusahaan.
alau ada perusahaan yang tak membayar upah sesuai kesepakatan, pekerja bisa melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi. Nantinya laporan akan diteruskan ke Pemprov Jabar yang berwenang memberikan sanksi.
“Sanksinya ada di kewenangan Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Jawa Barat. Mulai dari teguran sampai dengan pembekuan ijin usaha,” tegasnya.
Dikatakannya, sebagai tindak lanjutnya, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada perusahaan di Kota Cimahi mengenai upah minimum yang harus diterapkan mulai Januari 2025. Pihaknya juga akan memberikan surat edaran.
“Sosialisasi akan mulai kita laksanakan. Minggu depan. Kita juga akan membuat surat edaran dan disampaikan saat ketika acara sosialisasi,” tukasnya.*



