DPRD KBB Soroti Regulasi Usang, Dorong Revisi Perbup Jelang Pilkades 2027

Ketua Komisi I DPRD KBB Sandi Supyandi.(Dicky Mawardi/Satumedi).**

SATUMEDIA.ID – DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyoroti kesiapan regulasi menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2027. Aspek aturan dinilai menjadi titik krusial yang harus segera dibenahi agar tidak bertentangan dengan kebijakan nasional terbaru.

Ketua Komisi I DPRD KBB, Sandi Supyandi, mengungkapkan bahwa dasar hukum yang selama ini digunakan masih mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 89 Tahun 2017. Padahal, regulasi di tingkat pusat telah mengalami perubahan signifikan, khususnya setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

“Kita perlu segera menyempurnakan hal ini mengingat acuan yang digunakan masih Perbup lama. Karena itu, revisi harus dipercepat dan diselaraskan dengan payung hukum terbaru,” kata Sandi saat dihubungi, Selasa (21/4/2026).

Menurut dia, pembaruan aturan menjadi langkah mendesak guna menghindari disharmoni antara regulasi daerah dan undang-undang yang lebih tinggi. Ia menegaskan, perubahan UU Desa harus diikuti dengan penyesuaian aturan turunannya agar pelaksanaan di lapangan tetap berada dalam koridor hukum.

Seiring dengan itu, DPRD KBB juga mulai melakukan pengawasan dan evaluasi menyeluruh, meski pelaksanaan Pilkades masih dua tahun lagi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan matang sejak dini.

Tak hanya soal regulasi, kualitas calon kepala desa juga menjadi perhatian utama. Sandi berharap Pilkades 2027 tidak sekadar menjadi agenda rutin lima tahunan, tetapi mampu melahirkan pemimpin desa yang kompeten dan berintegritas.

“Kami berharap Pilkades 2027 tidak hanya menjadi seremonial politik semata, tetapi mampu mencetak kepala desa yang benar-benar memiliki kapasitas, integritas, dan visi kuat,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya semangat otonomi desa sebagaimana diamanatkan dalam UU Desa. Menurutnya, kepala desa ke depan harus mampu mandiri dalam mengelola potensi wilayah tanpa selalu bergantung pada pemerintah di atasnya.

“Secara regulasi, mereka memiliki asas untuk bergerak mandiri, bukan sekadar menunggu instruksi, melainkan proaktif mengembangkan potensi daerah,” kata Sandi.

Terkait mekanisme seleksi, Komisi I DPRD KBB mendorong agar setiap calon kepala desa mampu memaparkan visi dan misi secara konkret. Program yang ditawarkan, lanjut dia, harus memiliki arah yang jelas dan selaras dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah.

“Program harus berdampak nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat desa,” tandasnya.

Pos terkait