Komisi I DPRD KBB Siap Gulirkan Hak Interpelasi jika Sistem Merit ASN Tak Dijalankan

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat Sandi Supyandi.(Instagram).**

SATUMEDIA.ID – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) Sandi Supyandi menegaskan pihaknya akan mempertimbangkan penggunaan hak interpelasi apabila pemerintah daerah mengabaikan penerapan sistem merit dalam tata kelola aparatur sipil negara (ASN). Langkah tersebut akan ditempuh jika terdapat kebijakan yang dinilai penting, strategis, berdampak luas, dan memerlukan penjelasan langsung dari kepala daerah.

Sandi mengatakan, penerapan sistem merit merupakan fondasi penting dalam membangun birokrasi yang profesional. Menurutnya, ketika ASN yang telah lama mengabdi, memiliki kompetensi, integritas, dan kinerja baik tidak memperoleh kesempatan karier secara adil, maka yang rusak bukan hanya semangat individu, tetapi juga budaya kerja organisasi.

“Kalau aparatur melihat prestasi tidak lagi menjadi dasar pengembangan karier, maka akan muncul sikap apatis, inovasi menurun, dan pada akhirnya kualitas pelayanan publik ikut terdampak,” ujar Sandi dalam pernyataannya, Kamis (23/7/2026).

Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, kata dia, Komisi I DPRD KBB memandang reformasi birokrasi tidak boleh berhenti pada penyusunan dokumen, rapat, seminar, maupun focus group discussion (FGD) yang bersifat seremonial. Setiap kajian harus menghasilkan rekomendasi yang terukur dan ditindaklanjuti menjadi kebijakan nyata.

“Jangan sampai hasil FGD maupun kajian hanya menjadi tumpukan dokumen tanpa implementasi,” katanya.

Sandi juga mendorong agar birokrasi modern menerapkan budaya kerja yang berorientasi pada perbaikan berkelanjutan melalui tiga tahapan, yakni diskusi untuk mencari solusi, refleksi guna mengevaluasi pelaksanaan program, dan aksi sebagai implementasi hasil pembahasan dalam bentuk kebijakan maupun peningkatan pelayanan publik.

Menurut dia, Komisi I DPRD KBB akan terus mengawasi penerapan prinsip merit, profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi dalam tata kelola kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

Apabila pola yang mengabaikan sistem merit, mengesampingkan kompetensi, dan tidak menindaklanjuti hasil kajian masih terus berlangsung, Komisi I DPRD KBB akan menggunakan seluruh instrumen pengawasan yang dimiliki.

“Instrumen itu mulai dari rapat kerja, rapat dengar pendapat, pembentukan panitia khusus (Pansus), penyampaian rekomendasi kepada kepala daerah, hingga penggunaan hak interpelasi apabila terdapat kebijakan pemerintah daerah yang penting, strategis, dan berdampak luas sehingga memerlukan penjelasan kepala daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Sandi.

Ia berharap birokrasi di Kabupaten Bandung Barat dibangun berdasarkan sistem yang menghargai pengabdian, kompetensi, integritas, dan prestasi, bukan kedekatan. Dengan begitu, setiap aparatur memiliki kepastian bahwa kerja keras dan profesionalisme akan memperoleh penghargaan secara adil, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.*

 

 

Pos terkait