DPRD KBB: Agroindustri di Bandung Barat Sulit Terwujud jika Petani Tak Punya Kepastian Lahan

Ketua Komisi I DPRD KBB, Sandi Supyandi.(Instagram).**

SATUMEDIA.ID – Persoalan penguasaan lahan dan nasib petani penggarap di wilayah selatan Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, menjadi perhatian Komisi I DPRD KBB. Pemerintah daerah didesak melakukan pendataan menyeluruh terhadap lahan berskala besar, termasuk hak guna usaha (HGU) yang diduga telantar.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat Sandi Supyandi menilai, kepastian hukum atas lahan bagi petani menjadi salah satu hal penting untuk mewujudkan arah pembangunan daerah sebagai kabupaten agroindustri dan wisata ramah lingkungan.

Arah pembangunan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bandung Barat 2024–2044.

Menurut Sandi, tujuan pembangunan itu akan sulit diwujudkan apabila masyarakat yang selama ini menggarap lahan secara turun-temurun masih menghadapi ketidakpastian status tanah.

“Agroindustri membutuhkan kepastian lahan bagi petani. Begitu pula upaya menjaga lingkungan tidak akan berjalan optimal jika lahan dalam skala besar dibiarkan telantar, sementara masyarakat yang telah lama menggarapnya justru tidak memiliki kepastian hukum,” ujar Sandi dalam keterangan tertulis, Senin (26/10/2026).

Ia menyebutkan, persoalan tersebut ditemukan di sejumlah wilayah selatan Bandung Barat, antara lain Kecamatan Cililin, Cipongkor, Sindangkerta, Gununghalu, dan Rongga.

Di kawasan tersebut, kata Sandi, sebagian warga telah lama mengolah lahan untuk menanam padi, palawija, hingga kopi. Aktivitas pertanian itu menjadi sumber penghidupan keluarga sekaligus bagian dari pemanfaatan lahan di wilayah perdesaan.

Namun, keberadaan para penggarap belum selalu diikuti kepastian hak atas tanah. Pada saat bersamaan, terdapat lahan yang dikuasai perusahaan, tetapi diduga tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Sebagian lahan lainnya disebut memiliki masa berlaku hak yang telah berakhir atau mendekati akhir.

Sandi menjelaskan, meskipun Perda RTRW tidak secara langsung mengatur kepemilikan tanah, regulasi tersebut dapat menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi pemanfaatan ruang dan menindaklanjuti persoalan yang muncul.

Ia merujuk sejumlah ketentuan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2024, di antaranya Pasal 81 yang mengatur larangan penelantaran lahan di kawasan perkebunan.

Selain itu, Pasal 91 menyebutkan tanah telantar sebagai salah satu sumber lahan pertanian pangan pengganti. Ketentuan tersebut, menurut dia, dapat menjadi dasar untuk mendorong pemanfaatan lahan agar kembali produktif.

Sandi juga menyoroti Pasal 42 yang mengamanatkan penyelesaian konflik tumpang tindih pemanfaatan ruang di Kawasan Agribisnis Cililin. Sementara itu, Pasal 97 mengatur penilaian pola ruang dengan memperhatikan perizinan berusaha dan hak atas tanah.

“Ketentuan dalam RTRW harus menjadi pedoman untuk menyelesaikan persoalan pemanfaatan lahan. Pemerintah daerah perlu memastikan kesesuaian antara perizinan, status hak atas tanah, dan kondisi penggunaan lahan di lapangan,” katanya.

Ia menambahkan, Pasal 104 juga mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai rencana tata ruang, meminta penghentian kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta menuntut ganti rugi yang layak sesuai aturan.

Sandi mengingatkan, penertiban pemanfaatan ruang sebagaimana diatur dalam Pasal 115 tidak boleh hanya menyasar masyarakat kecil yang menggarap lahan tanpa kepastian administrasi.

Menurut dia, pemerintah harus terlebih dahulu memastikan persoalan penguasaan dan pemanfaatan lahan dalam skala besar ditangani secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.

“Penertiban harus dilakukan secara adil dan menyeluruh. Jangan sampai petani kecil menjadi pihak pertama yang ditindak, sementara dugaan penelantaran lahan dalam skala besar tidak mendapatkan penanganan yang sepadan,” ujar Sandi.

Enam Tuntutan kepada Pemkab Bandung Barat

Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Komisi I DPRD KBB menyampaikan enam langkah yang perlu dilakukan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

Pertama, pemerintah daerah diminta menginventarisasi dan memetakan seluruh HGU serta penguasaan lahan berskala besar di Wilayah Perencanaan (WP) Cililin. Pendataan itu mencakup luas lahan, masa berlaku hak, dan kondisi pemanfaatannya.

Sandi meminta hasil pendataan tersebut dibuka kepada masyarakat sesuai ketentuan Pasal 103 ayat (6) Perda RTRW.

Kedua, Pemkab Bandung Barat didorong melakukan audit tata ruang terhadap lahan perkebunan yang diduga telantar. Audit tersebut mengacu pada Pasal 97 dan Pasal 101 ayat (3), dengan penjatuhan sanksi sesuai ketentuan Pasal 102 apabila ditemukan pelanggaran.

Ketiga, pemerintah diminta mengaktifkan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Bandung Barat yang diketuai bupati. Melalui mekanisme tersebut, lahan telantar dan eks-HGU di wilayah selatan diusulkan menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk diproses sesuai ketentuan redistribusi tanah.

Keempat, Sandi meminta agar penertiban terhadap lahan garapan masyarakat berdasarkan Pasal 115 huruf c ditunda sampai tersedia penyelesaian status tanah yang adil dan memiliki kepastian hukum.

Kelima, perwakilan petani dan penggarap dari wilayah selatan perlu dilibatkan dalam Forum Penataan Ruang sebagaimana diatur dalam Pasal 106, serta dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kecamatan di wilayah tersebut sesuai Pasal 110.

Keenam, Pemkab Bandung Barat diminta menyediakan anggaran untuk pendataan petani penggarap, fasilitasi sertifikasi tanah, dan pendampingan hukum bagi warga yang menghadapi persoalan agraria.

“Pendataan, audit, dan penyelesaian status tanah harus berjalan beriringan. Masyarakat yang telah lama menggarap lahan perlu mendapatkan ruang untuk menyampaikan kondisi yang mereka hadapi, sehingga kebijakan yang diambil tidak mengabaikan kepentingan mereka,” kata Sandi.

Sandi menegaskan, Komisi I DPRD Bandung Barat akan menindaklanjuti persoalan agraria di wilayah selatan melalui peninjauan lapangan dan fungsi penganggaran.

Komisi I juga berencana mendorong agar persoalan tersebut menjadi salah satu agenda penting dalam peninjauan kembali RTRW setiap lima tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 109.

Menurut dia, penataan ruang seharusnya tidak hanya berorientasi pada perlindungan kawasan hutan, air, dan lingkungan, tetapi juga memperhatikan kepastian penghidupan masyarakat yang selama ini bergantung pada lahan.

“Keadilan ekologis bukan semata-mata menjaga hutan dan sumber air. Masyarakat yang selama ini mengolah dan merawat lahan juga perlu mendapatkan kepastian atas masa depan mereka. Karena itu, persoalan lingkungan dan keadilan agraria harus ditangani secara bersamaan,” tutur Sandi.*

Pos terkait