63 Persen Pendapatan KBB dari Dana Transfer, KPK Minta APBD Tepat Sasaran

DPRD KBB menggelar Rapat Kerja DPRD dengan agenda Pembekalan/Pendampingan KPK tentang Pencegahan Korupsi dalam Tahapan Perencanaan dan Penganggaran Daerah di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD KBB, Senin (31/8/2026).(Humas DPRD KBB).**

SATUMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti tingginya ketergantungan Kabupaten Bandung Barat (KBB) terhadap dana transfer dalam membiayai pembangunan daerah.

Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI Arief Nurcahyo menyebut lebih dari 63 persen pendapatan Kabupaten Bandung Barat masih bertumpu pada dana transfer.

Hal itu disampaikan Arief saat memberikan pembekalan kepada pimpinan dan anggota DPRD KBB mengenai pencegahan korupsi dalam tahapan perencanaan dan penganggaran daerah, Senin (31/8/2026).

Pembekalan tersebut digelar dalam Rapat Kerja DPRD KBB di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD KBB dan dihadiri unsur pimpinan DPRD, anggota DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta Inspektorat Daerah.

Menurut Arief, ketergantungan terhadap dana transfer membuat ruang fiskal KBB relatif terbatas. Karena itu, setiap program yang dimasukkan dalam APBD harus dipilih secara cermat agar memberikan dampak maksimal bagi masyarakat.

“Bagaimana kita bisa melihat ruang fiskal kita yang kecil ini berdampak terhadap pembangunan Kabupaten Bandung Barat itu apa saja,” kata Arief.

Ia mengingatkan agar keterbatasan fiskal tidak membuat anggaran daerah justru terserap untuk program yang manfaatnya tidak jelas.

Arief meminta pemerintah daerah dan DPRD memastikan setiap program memiliki keterkaitan antara anggaran yang dikeluarkan, hasil yang dihasilkan, hingga manfaat yang diterima masyarakat.

“Input, output, outcome-nya harus jelas. Input dari Bapak, Ibu jelas, maka hasilnya akan jelas dan mendapatkan outcome yang jelas,” ujarnya.

Selain perencanaan, KPK juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan APBD.

Arief meminta DPRD dan pemerintah daerah memperhatikan penggunaan anggaran, khususnya belanja hibah serta pengadaan barang dan jasa.

Setiap penggunaan anggaran, kata dia, harus memiliki dasar yang jelas dan sesuai dengan kebutuhan serta proposal yang diajukan.

DPRD juga diminta menjalankan fungsi pengawasan secara optimal dengan tetap menjaga integritas dan menghindari konflik kepentingan.

“Fungsi pengawasan DPRD penting, tetapi harus tetap dilakukan dengan integritas. Jangan sampai ada conflict of interest dalam pelaksanaannya,” katanya.

DPRD dorong anggaran untuk kebutuhan warga

Ketua Komisi III DPRD KBB Pither Tjuandys mengatakan keterbatasan fiskal harus menjadi pertimbangan dalam menentukan prioritas pembangunan.

Menurut dia, pemerintah daerah dan DPRD perlu memastikan anggaran diarahkan kepada persoalan yang paling dibutuhkan masyarakat.

Pither mencontohkan persoalan darurat sampah, rumah tidak layak huni (RTLH), hingga berbagai kebutuhan warga yang ditemukan anggota DPRD saat turun langsung ke lapangan.

“Ini harus kita pikirkan bersama-sama, baik eksekutif maupun legislatif. Penganggaran harus tepat sasaran dan manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” kata Pither.

Ia menilai pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD yang berasal dari aspirasi masyarakat tetap harus disusun berdasarkan mekanisme perencanaan dan skala prioritas.

Dengan kondisi keuangan daerah yang terbatas, setiap usulan pembangunan harus disesuaikan dengan kemampuan APBD.

Pither berharap sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat semakin kuat sehingga tidak terjadi ketidaksesuaian antara perencanaan anggaran dengan kebutuhan masyarakat.

Pembekalan KPK tersebut menjadi salah satu upaya memperkuat pemahaman legislatif dan eksekutif agar proses perencanaan dan penganggaran daerah berjalan transparan, akuntabel, serta bebas dari potensi penyimpangan.

DPRD KBB menegaskan komitmennya memperkuat fungsi anggaran dan pengawasan sehingga APBD tidak hanya tersusun sesuai aturan, tetapi juga mampu menghasilkan pembangunan yang manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.*

 

 

Pos terkait