SATUMEDIA.ID – DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) mempertanyakan dasar hukum pembentukan Satgas Anti Jual Beli Jabatan yang dibentuk Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail. Legislator menilai keberadaan satuan tugas tersebut harus memiliki landasan hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya.
Ketua Komisi I DPRD KBB Sandi Supyandi mengatakan, sesuai ketentuan, pembentukan satgas di lingkungan pemerintah daerah harus ditetapkan melalui surat keputusan (SK) kepala daerah. Selain itu, hingga kini belum ada penjelasan mengenai struktur organisasi maupun pihak yang memimpin Satgas Anti Jual Beli Jabatan tersebut.
DPRD juga meminta penjelasan mengenai , tugas, kewenangan, mekanisme kerja, hingga pola pertanggungjawaban Satgas Anti Jual Beli Jabatan. Kejelasan tersebut dinilai penting agar satgas memiliki kepastian hukum, tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan, serta tetap berada dalam koridor administrasi pemerintahan yang baik.
“Sekarang kami sedang melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum Setda Bandung Barat untuk meminta kejelasan soal pembentukan satgas tersebut,” ujar Sandi saat dihubungi, Rabu (29/7/2026).
Menurut dia, DPRD tidak mempersoalkan semangat Bupati Jeje dalam mencegah praktik jual beli jabatan maupun pencatutan nama kepala daerah. Langkah tersebut dinilai patut diapresiasi apabila memang bertujuan menjaga integritas pemerintahan.
Meski demikian, Sandi menilai upaya membenahi tata kelola pemerintahan tidak cukup hanya melalui pendekatan penindakan. Pemerintah daerah juga perlu memperkuat sistem birokrasi yang transparan, akuntabel, profesional, serta melibatkan seluruh unsur penyelenggara pemerintahan sesuai kewenangannya.
Ia menegaskan DPRD merupakan mitra sejajar pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, kebijakan strategis yang berkaitan dengan penguatan tata kelola birokrasi semestinya dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan DPRD agar fungsi pengawasan dapat berjalan secara optimal.
Sandi juga menyoroti dugaan adanya pihak-pihak yang menjual nama bupati untuk memengaruhi promosi, mutasi, maupun pengisian jabatan. Menurut dia, apabila praktik tersebut benar terjadi, maka persoalannya tidak hanya terletak pada oknum, melainkan juga pada sistem manajemen aparatur sipil negara (ASN).
Ia menekankan promosi dan mutasi jabatan harus dilaksanakan secara profesional berdasarkan kompetensi, rekam jejak, integritas, dan kinerja, sesuai prinsip sistem merit serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pemerintah daerah dinilai perlu menyediakan mekanisme pengaduan resmi yang mudah diakses ASN maupun masyarakat, disertai perlindungan bagi pelapor (whistleblower). Dengan begitu, setiap dugaan penyalahgunaan nama pejabat dapat diverifikasi secara objektif tanpa berkembang menjadi fitnah ataupun dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu.
Sandi menambahkan, masyarakat Bandung Barat menginginkan birokrasi yang bersih, profesional, transparan, serta bebas dari praktik percaloan jabatan dan penyalahgunaan pengaruh.
Menurut dia, kepercayaan publik hanya dapat dibangun apabila seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan dilakukan secara terbuka, menjunjung tinggi sistem merit, memperkuat akuntabilitas, dan memberi ruang bagi DPRD menjalankan fungsi pengawasannya secara efektif.
“Momentum ini harus menjadi titik awal pembenahan tata kelola pemerintahan secara menyeluruh, sehingga rotasi dan mutasi jabatan benar-benar dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai kebutuhan organisasi, bukan karena kedekatan dengan pimpinan,” kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.*





