DKI Jakarta-Bekasi Perpanjang Kerja Sama TPST Bantargebang hingga Lima Tahun ke Depan

Penandatanganan perjanjian perpanjangan kerja sama TPST Bantargebang oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/10/2026). (Dok.Humas Pemprov DKI Jakarta).**

SATUMEDIA.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sepakat melanjutkan kerja sama pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang untuk lima tahun mendatang. Kesepakatan ini mencakup penanganan sampah, pemulihan lingkungan, hingga peningkatan pelayanan publik di kedua wilayah.

Perpanjangan kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/10/2026).

Pramono mengatakan, persoalan sampah Jakarta tidak dapat ditangani hanya oleh satu daerah. Karena itu, kolaborasi dengan Pemerintah Kota Bekasi dinilai penting untuk mengurangi beban TPST Bantargebang sekaligus mencari solusi atas tumpukan sampah yang telah terakumulasi selama bertahun-tahun.

Menurut dia, kerja sama lintas wilayah tersebut diharapkan menghasilkan perbaikan nyata dalam pengelolaan sampah dan memberikan manfaat bagi masyarakat kedua daerah selama lima tahun ke depan.

“Penanganan sampah perlu dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan. Kami berharap kesepakatan ini menjadi landasan untuk memperbaiki pengelolaan sampah sekaligus memperkuat hubungan kerja sama Jakarta dan Bekasi,” kata Pramono.

Ruang lingkup kerja sama tidak terbatas pada pengelolaan sampah. Kedua pemerintah daerah juga menyepakati kolaborasi di bidang lingkungan hidup, kesehatan, pendidikan, sosial, serta pembangunan infrastruktur publik, termasuk jalan, saluran air, dan fasilitas penanggulangan bencana.

Untuk memastikan program berjalan sesuai sasaran, pelaksanaan kerja sama akan mengacu pada Indikator Kinerja Utama (IKU). Instrumen tersebut memuat program prioritas sekaligus menjadi dasar bagi kedua pihak untuk melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala.

Pramono mengungkapkan, Jakarta menghasilkan lebih dari 9.000 ton sampah setiap hari. Besarnya volume tersebut mendorong Pemprov DKI Jakarta mengubah pola pengelolaan sampah, terutama dengan memperkuat pemilahan dan pengolahan sejak dari sumbernya.

Salah satu langkah yang ditempuh adalah menjalankan Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber melalui Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026.

Berdasarkan laporan yang diterimanya, gerakan tersebut mulai memberikan hasil. Volume sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang dilaporkan berkurang sekitar 500 ton per hari.

Selain mengoptimalkan pemilahan, Pemprov DKI Jakarta mengembangkan fasilitas pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif atau refuse-derived fuel (RDF) di Rorotan dan Bantargebang. Pemerintah daerah juga merencanakan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik.

Meski demikian, Pramono menilai penanganan sampah yang telah lama tertimbun di Bantargebang masih memerlukan perhatian khusus. Upaya mengurangi sampah baru perlu diiringi solusi untuk mengatasi timbunan lama yang terus menjadi tantangan pengelolaan lingkungan.

Ia berharap koordinasi antara Jakarta dan Bekasi dapat mempercepat pencarian solusi, termasuk melalui pemanfaatan teknologi pengolahan yang sesuai.

Dalam perjanjian terbaru, kedua pemerintah daerah turut memperbarui mekanisme pemberian kompensasi atas pengelolaan TPST Bantargebang.

Perhitungan kompensasi untuk 2027 akan mempertimbangkan sejumlah komponen, yakni volume sampah, tarif retribusi, faktor konversi, serta penyesuaian berdasarkan kesepakatan kedua pihak.

Adapun besaran kompensasi untuk periode 2028-2031 akan ditetapkan paling lambat Januari 2027.

Dana kompensasi tersebut diprioritaskan dalam APBD DKI Jakarta pada tahun berjalan. Penggunaannya diarahkan untuk pengendalian dan pemulihan lingkungan, penanggulangan dampak operasional TPST Bantargebang, serta penanganan persoalan sosial yang muncul di wilayah terdampak.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono menyambut baik kelanjutan kerja sama tersebut. Ia menilai upaya Jakarta dalam memperkuat pemilahan sampah dan mengembangkan teknologi pengolahan perlu diikuti langkah bersama untuk menangani timbunan sampah lama.

Tri mengatakan, persoalan sampah di Bantargebang membutuhkan kajian bersama agar teknologi yang dipilih benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan.

“Kami ingin penanganan timbunan sampah yang sudah ada bisa dipercepat. Untuk itu, kedua daerah perlu menyusun kajian bersama agar teknologi yang digunakan tepat sasaran dan mampu memberikan hasil yang optimal,” ujar Tri.

Melalui perpanjangan kerja sama ini, Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi menargetkan pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan, pengurangan dampak terhadap lingkungan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik bagi warga di kedua wilayah.*

Pos terkait