DKI Jakarta Terapkan Controlled Landfill di Bantargebang Mulai 1 Agustus, Target Open Dumping Berakhir 2028

Pemprov DKI Jakarta mulai mengakhiri praktik open dumping di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang melalui penerapan sistem controlled landfill secara bertahap mulai 1 Agustus 2026.(Dok.Diskominfotik Pemprov DKI Jakarta).**

SATUMEDIA.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai mengakhiri praktik open dumping di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang melalui penerapan sistem controlled landfill secara bertahap mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan, aman, dan berkelanjutan.

Penerapan sistem tersebut merupakan salah satu tahapan dalam Roadmap Pengelolaan Sampah Jakarta 100 Persen Terkelola yang disusun bersama Kementerian Lingkungan Hidup.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi mengatakan, transisi menuju controlled landfill dilakukan secara bertahap agar layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah dari seluruh wilayah Jakarta tetap berjalan normal. Bersamaan dengan itu, pemerintah terus memperluas kapasitas fasilitas pengolahan sampah sehingga volume sampah yang ditimbun dapat terus dikurangi.

“Mulai 1 Agustus, kami memulai transisi secara bertahap dari praktik open dumping menuju pengelolaan controlled landfill. Pemerintah bertanggung jawab memastikan perubahan ini berjalan dengan baik, tanpa mengurangi pelayanan pengelolaan sampah kepada masyarakat,” ujarnya dikutip, Sabtu (18/7/2026).

Menurut Dudi, pemerintah akan memulai perubahan sistem pengelolaan sampah di Bantargebang pada 1 Agustus 2026 dengan tetap memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu selama proses transisi berlangsung.

Sistem controlled landfill berbeda dengan open dumping karena menerapkan penempatan, pemadatan, dan penutupan sampah secara berkala menggunakan material tertentu. Metode ini dinilai mampu mengurangi bau, menekan risiko kebakaran, meminimalkan pencemaran lingkungan, serta meningkatkan stabilitas timbunan sampah sehingga potensi longsor dapat ditekan.

Berdasarkan roadmap yang telah disusun, hingga kuartal II 2026 praktik open dumping masih mendominasi pengelolaan sampah di TPST Bantargebang dengan porsi mencapai 72,56 persen. Sementara itu, pengolahan sampah melalui berbagai fasilitas baru menyumbang 7,59 persen dari total sampah yang masuk.

Pada kuartal III dan IV 2026, Pemprov DKI menargetkan porsi open dumping turun menjadi 50,34 persen. Di sisi lain, penerapan controlled landfill ditargetkan mencapai 8,39 persen, sedangkan pengolahan sampah melalui fasilitas yang tersedia meningkat hingga 20,28 persen.

Dudi menuturkan, peningkatan kapasitas fasilitas pengolahan akan terus dilakukan secara bertahap. Pada 2027, porsi sampah yang diolah ditargetkan mencapai 45,65 persen. Selanjutnya, pada 2028, praktik open dumping ditargetkan dihentikan sepenuhnya dan digantikan oleh sistem pengolahan sampah modern yang mengombinasikan controlled landfill dan fasilitas pengolahan lainnya.

“Kapasitas fasilitas pengolahan akan terus kami tingkatkan secara bertahap. Pada 2027, porsi sampah yang diolah ditargetkan mencapai 45,65 persen. Selanjutnya, pada 2028, praktik open dumping ditargetkan dapat dihentikan dan digantikan dengan pengolahan sampah serta sistem controlled landfill yang lebih aman dan terkendali,” kata Dudi.

Sebagai bagian dari transformasi tersebut, Pemprov DKI telah melakukan sejumlah pembenahan di kawasan TPST Bantargebang. Langkah yang ditempuh antara lain menutup sebagian area landfill dengan geomembran, memperbaiki sistem sanitasi, mengembangkan Instalasi Pengolahan Air Sampah (IPAS), memperkuat kestabilan lereng, serta meningkatkan mitigasi di titik-titik yang berpotensi longsor. Penghentian praktik open dumping juga mulai diterapkan secara bertahap pada beberapa area penimbunan.

Menurut Dudi, keberhasilan pembenahan pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada infrastruktur di hilir, tetapi juga pada perubahan perilaku masyarakat dalam mengurangi sampah sejak dari sumbernya. Karena itu, masyarakat, pelaku usaha, kawasan permukiman, perkantoran, pasar, dan berbagai pusat aktivitas lainnya diharapkan semakin aktif melakukan pemilahan sampah dan mengurangi penggunaan barang sekali pakai.

Ia menambahkan, kebiasaan sederhana seperti mengurangi sampah makanan, memilah sampah, serta mengolah sampah organik akan memberikan kontribusi besar dalam mengurangi beban TPST Bantargebang.

Pemprov DKI Jakarta optimistis sinergi antara pemerintah dan masyarakat akan mempercepat transformasi pengelolaan sampah di ibu kota. Upaya tersebut tidak hanya bertujuan menghentikan praktik open dumping, tetapi juga membangun sistem persampahan yang lebih modern, aman, dan berkelanjutan.*

 

 

Pos terkait