SATUMEDIA.ID – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta pelaku pembuangan sampah ilegal di Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara, tidak hanya dikenai sanksi, tetapi juga diumumkan kepada publik.
Pramono mengatakan, langkah tersebut diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus menghentikan praktik pembuangan sampah yang terus berlangsung di kawasan tersebut.
“Saya sudah meminta kepada Dinas Kominfotik dan jajaran terkait, siapa pun yang melakukan ini untuk diumumkan kepada publik,” ujar Pramono dikutip dari laman Pemprov DKI Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Menurut Pramono, timbunan sampah di kawasan Jalan Reformasi/Inspeksi Kirana, Nagrak, mencapai sekitar 5,8 hektare. Lokasi tersebut dipastikan bukan tempat pembuangan sampah yang dikelola Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ia menyebut aktivitas di lokasi itu dijalankan pihak swasta yang menerima bayaran dari pelaku usaha untuk mengangkut sampah.
Namun, sampah yang seharusnya dikelola sesuai ketentuan justru dibuang dan ditimbun secara ilegal.
“Berkaitan dengan sampah yang ada di Cilincing, saya sudah mendapatkan laporan bahwa TPS liar Nagrak itu pengelolanya swasta. Itu tidak ada kaitannya dengan Pemerintah DKI Jakarta,” kata Pramono.
Pramono mengungkapkan, sampah yang dibuang di lokasi tersebut didominasi limbah dari sektor hotel, restoran, dan kafe atau horeka.
Artinya, sampah tersebut bukan semata-mata berasal dari aktivitas rumah tangga warga sekitar.
“Sampah yang diambil semuanya dari horeka, hotel, restoran, dan kafe. Mereka mendapatkan biaya untuk mengangkut sampah, tetapi kemudian ditimbun sembarangan,” tuturnya.
Pemprov DKI, kata Pramono, tidak tinggal diam. Pemerintah Kota Jakarta Utara bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) telah melakukan pengawasan terhadap kendaraan pengangkut sampah yang keluar masuk kawasan tersebut.
Pelaku usaha yang diduga terlibat akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Pemprov juga menyiapkan sanksi administratif dan akan memasang papan larangan membuang sampah di kawasan itu.
Pramono menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi praktik pengelolaan sampah ilegal.
“Untuk itu, saya minta kepada OPD terkait mengambil langkah tegas, memberhentikan, dan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan,” tegasnya.
Pramono menjelaskan, kawasan Nagrak memang pernah digunakan Pemprov DKI Jakarta sebagai lokasi alternatif pembuangan sampah pada 2003.
Namun, aktivitas tersebut telah dihentikan sekitar 2015-2016. Setelah itu, pengelolaan sampah kembali diarahkan ke TPST Bantargebang.
Masalahnya, penghentian aktivitas resmi tidak serta-merta membuat kawasan tersebut bersih dari kegiatan pembuangan sampah.
Hingga kini, truk pengangkut sampah swasta masih ditemukan masuk ke lokasi. Aktivitas pemilahan sampah dan keberadaan lapak-lapak liar juga masih berlangsung.
Pemprov DKI Jakarta kini berupaya menutup seluruh aktivitas tersebut secara permanen.
Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan solusi bagi pemulung dan pemilah sampah yang selama ini mencari nafkah di kawasan Nagrak.
Mereka akan diarahkan mengikuti program padat karya yang dikelola pemerintah daerah.
Untuk penegakan hukum, Pemprov DKI telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara mengirimkan permohonan dukungan penegakan hukum pada 6 Januari 2026.
Permohonan tersebut kembali diperkuat Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melalui surat kepada Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup pada 29 Juli 2026.
Pemprov DKI menargetkan kawasan Nagrak tidak lagi menjadi lokasi pembuangan sampah ilegal dan seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan.*





