Tanah Ulayat 31 Masyarakat Adat Mulai Terdaftar, Luasnya Capai 1.059 Hektare

Sejak 2023 hingga Oktober 2026, sebanyak 110 bidang tanah ulayat dengan luas total 1.059 hektare telah didaftarkan, mencakup 31 masyarakat hukum adat.(Dok.Kementerian ATR/BPN).**

SATUMEDIA.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperluas pendaftaran tanah ulayat untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat. Sejak 2023 hingga Oktober 2026, sebanyak 110 bidang tanah ulayat dengan luas total 1.059 hektare telah didaftarkan, mencakup 31 masyarakat hukum adat.

Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan hak masyarakat adat atas tanah yang dikelola secara turun-temurun.

Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal Kementerian ATR/BPN Bernadus Wijanarko mengatakan, kepastian hukum atas tanah ulayat perlu didukung oleh proses penatausahaan dan pendaftaran yang berkelanjutan.

Menurut dia, pelaksanaan program tersebut harus tetap mengedepankan keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak yang melekat pada tanah ulayat.

“Pendaftaran tanah ulayat tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga menjadi langkah untuk memberikan pengakuan dan perlindungan hukum terhadap hak masyarakat adat,” ujar Bernadus di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Dalam dua tahun perjalanan Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN telah memberikan Hak Pengelolaan (HPL) atas 68 bidang tanah ulayat milik 16 kesatuan masyarakat hukum adat. Total luas tanah yang memperoleh HPL tersebut mencapai 86,94 hektare.

Kinerja pendaftaran tanah ulayat pada 2026 juga melampaui target yang ditetapkan pemerintah. Dari target awal sebanyak 25 bidang, realisasi pendaftaran hingga Oktober mencapai 48 bidang atau 192 persen dari sasaran.

Sementara itu, realisasi pengadministrasian tanah ulayat tercatat sebanyak 86 bidang dari target 50 bidang. Dengan demikian, capaian tersebut mencapai 172 persen dari target tahunan.

Dari sisi cakupan wilayah, program pendaftaran tanah ulayat telah menjangkau 20 provinsi di Indonesia. Persebaran ini menunjukkan bahwa upaya pendataan dan pendaftaran hak atas tanah masyarakat hukum adat terus dilakukan di berbagai daerah.

Bernadus menegaskan, Kementerian ATR/BPN akan melanjutkan program tersebut melalui penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah dan berbagai pihak terkait.

“Ke depan, kami akan terus memperluas jangkauan pendaftaran tanah ulayat dengan melibatkan pemerintah daerah serta pemangku kepentingan lainnya. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat hukum adat,” kata Bernadus.*

 

Pos terkait