Hampir 10 Juta Sertipikat Elektronik Terbit, ATR/BPN Ungkap Keunggulannya

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerbitkan 9.774.933 Sertipikat Elektronik hingga Oktober 2026.(Dok.Kementerian ATR/BPN).**

SATUMEDIA.ID– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerbitkan 9.774.933 Sertipikat Elektronik hingga Oktober 2026. Capaian tersebut menjadi bagian dari transformasi digital layanan pertanahan yang terus dikembangkan pemerintah.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN Uunk Din Parunggi mengatakan, jumlah tersebut merupakan akumulasi sertipikat yang baru diterbitkan dalam format elektronik dan sertipikat analog yang dialihmediakan menjadi dokumen digital.

“Jumlahnya sudah mendekati 10 juta sertipikat. Angka ini mencakup penerbitan sertipikat baru sekaligus perubahan media dari dokumen analog ke elektronik,” kata Uunk di Jakarta, Jumat (23/10/2026).

Berdasarkan data Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian ATR/BPN, penerbitan Sertipikat Elektronik menunjukkan peningkatan sejak pertama kali diterapkan pada 4 Desember 2023.

Pada 2024, jumlah sertipikat yang diterbitkan mencapai 1.666.695. Sementara itu, sepanjang Januari hingga Oktober 2026, penerbitannya tercatat sebanyak 3.077.397 sertipikat.

Peningkatan tersebut menjadi bagian dari upaya ATR/BPN mengembangkan sistem pelayanan pertanahan berbasis digital di seluruh Indonesia.

Menurut Uunk, digitalisasi sertipikat tanah bukan sekadar mengubah dokumen fisik menjadi format elektronik. Sistem ini juga mengintegrasikan dokumen ke dalam sistem elektronik sehingga pengelolaan dan penyimpanan data pertanahan dapat dilakukan secara lebih terstruktur.

Penerapan sistem tersebut diharapkan mampu mendukung proses pelayanan yang lebih efisien serta memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan.

Uunk menegaskan, sertipikat tanah dalam format analog maupun elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama. Perbedaan keduanya terletak pada media penyimpanan dan sistem pengelolaan dokumennya.

“Dari sisi kekuatan hukum, sertipikat analog dan elektronik sama. Namun, masyarakat yang menggunakan Sertipikat Elektronik dapat merasakan kemudahan dan kecepatan dalam mengakses layanan pertanahan,” ujar Uunk.

Saat ini, seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia telah dapat menerbitkan Sertipikat Elektronik. ATR/BPN pun terus memperkuat layanan digital tersebut untuk mendorong pelayanan yang lebih mudah diakses, aman, dan transparan.

Masyarakat yang masih memiliki sertipikat tanah dalam bentuk analog dapat mengajukan alih media menjadi Sertipikat Elektronik.

Informasi mengenai persyaratan dan biaya pengalihmediaan dapat diperiksa melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kanal informasi resmi agar memperoleh keterangan yang tepat mengenai prosedur pengubahan sertipikat tanah tersebut.

Dengan semakin luasnya penerapan Sertipikat Elektronik, transformasi digital di bidang pertanahan diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus mendukung pengelolaan data pertanahan yang lebih terintegrasi.*

Pos terkait