ATR/BPN Imbau Pemilik Tanah Pasang Patok, Ini Aturan Ukuran dan Fungsinya

Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) ATR/BPN Virgo Eresta Jaya.(Dok.Kementerian ATR/BPN).**

SATUMEDIA.ID – Pemilik tanah diimbau memasang dan merawat tanda batas bidang tanah untuk melindungi aset sekaligus mencegah potensi sengketa dengan pemilik lahan di sekitarnya.

Kejelasan batas tanah juga menjadi faktor penting dalam mendukung kelancaran proses pengukuran oleh petugas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terutama saat masyarakat mengurus pendaftaran tanah untuk pertama kali.

Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) ATR/BPN Virgo Eresta Jaya mengatakan, pemasangan patok merupakan langkah sederhana yang perlu dilakukan pemilik tanah untuk memastikan batas lahannya tetap jelas.

Menurut dia, pemilik tanah dapat memasang pagar atau setidaknya menempatkan patok sebagai penanda batas yang mudah dikenali dan tidak gampang bergeser maupun hilang.

“Setiap pemilik tanah perlu memastikan batas lahannya terjaga. Jika belum bisa membangun pagar, pemasangan patok menjadi langkah minimal yang harus dilakukan agar batas tanah tetap jelas,” ujar Virgo saat ditemui di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Pemasangan patok tanah harus mengikuti ketentuan mengenai bentuk dan ukuran tanda batas yang telah ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan Pasal 22 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997, tanda batas untuk bidang tanah dengan luas kurang dari 10 hektare dapat menggunakan pipa besi atau paralon berisi beton.

Patok tersebut harus memiliki panjang minimal 100 sentimeter dan diameter minimal 5 sentimeter. Bagian yang ditanam ke dalam tanah sepanjang 80 sentimeter, sedangkan 20 sentimeter sisanya berada di atas permukaan tanah, diberi tutup, dan dicat merah.

Selain menggunakan pipa besi atau paralon berisi beton, tanda batas juga dapat berupa tugu dari bata atau batako maupun kayu keras dengan ukuran sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemasangan patok tidak cukup hanya memperhatikan bentuk dan ukurannya. Pemilik tanah juga perlu memperoleh persetujuan dari pemilik bidang tanah yang berbatasan langsung.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 19A Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 1997 mengenai Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Aturan itu juga mewajibkan dokumentasi tanda batas yang telah dipasang melalui foto yang dilengkapi informasi lokasi serta koordinat atau geotagging.

Adapun tanggung jawab pemasangan dan pemeliharaan tanda batas berada pada pemilik tanah.

Kesiapan tanda batas juga berkaitan dengan pelaksanaan layanan Pengukuran Terjadwal 12 Hari yang diterapkan Kementerian ATR/BPN di 466 Kantor Pertanahan.

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat memilih jadwal pengukuran berdasarkan ketersediaan waktu yang ditawarkan. Pelaksanaan pengukuran dijadwalkan dalam waktu tunggu tujuh hari, sementara penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan maksimal lima hari.

Virgo menjelaskan, patok yang terpasang dengan jelas dapat membantu petugas menentukan batas bidang tanah saat melakukan pengukuran di lapangan.

Karena itu, masyarakat yang hendak mengajukan pendaftaran tanah untuk pertama kali perlu memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum jadwal pengukuran. Pemilik tanah juga harus menyiapkan tanda batas serta memastikan persetujuan dari pemilik lahan yang berbatasan telah diperoleh.

Dengan persiapan tersebut, petugas dapat langsung melakukan pengukuran sesuai jadwal tanpa harus terkendala persoalan batas tanah.

Virgo menegaskan, upaya mempercepat pelayanan pertanahan membutuhkan dukungan dari masyarakat, terutama dalam memenuhi persyaratan administrasi dan menyiapkan kondisi bidang tanah sebelum petugas datang.

Ia berharap masyarakat turut berperan aktif agar layanan ATR/BPN dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian waktu kepada pemohon.

“Percepatan pelayanan harus didukung kesiapan masyarakat. Kami berharap pemohon melengkapi dokumen dan memastikan batas tanahnya sudah jelas sehingga proses pengukuran bisa berlangsung lancar dan pelayanan pertanahan menjadi semakin baik,” kata Virgo.*

Pos terkait